Wali Kota Tasikmalaya Pastikan RSUD dr. Soekardjo Tindak Pegawai Terkait Polemik Komentar Pasien BPJS

Berita Daerah27 Dilihat

TASIKMALAYA. TentaraPolisi.id  – Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, angkat bicara terkait polemik komentar seorang pegawai RSUD dr. Soekardjo yang menjadi perbincangan publik di media sosial karena dinilai tidak pantas saat menanggapi pasien BPJS.

Dalam kunjungannya ke RSUD dr. Soekardjo pada Kamis (6/8/2026), Viman menegaskan bahwa pihak manajemen rumah sakit telah mengambil langkah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Menurutnya, penanganan terhadap pegawai yang bersangkutan telah dilakukan berdasarkan mekanisme internal serta regulasi yang mengatur status kepegawaiannya.

Viman menjelaskan, pegawai yang menjadi sorotan tersebut bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga medis, melainkan staf administrasi dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pihak manajemen RSUD sudah melaksanakan seluruh proses penanganan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. Yang bersangkutan bukan tenaga medis dan bukan ASN, melainkan staf administrasi dengan status PPPK,” ujar Viman.

Ia mengatakan, sanksi yang telah dijatuhkan berupa sanksi administratif, sementara langkah lanjutan akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta regulasi yang mengatur disiplin PPPK.

Viman menegaskan, Pemerintah Kota Tasikmalaya berkomitmen menjaga profesionalisme aparatur serta kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan. Menurutnya, setiap aparatur maupun pegawai pelayanan publik harus menjaga etika dalam berkomunikasi, termasuk saat menggunakan media sosial, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Polemik tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredarnya tangkapan layar komentar seorang pegawai RSUD dr. Soekardjo yang dinilai menyinggung pasien BPJS. Peristiwa itu memicu berbagai tanggapan dari masyarakat di media sosial dan mendorong pihak rumah sakit melakukan penanganan secara internal.

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Tasikmalaya memastikan proses penyelesaian kasus tersebut tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, pembinaan, serta penegakan disiplin sesuai regulasi yang berlaku.

Penulis : HielmanRahman

Editor : CH

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *