Malaysia, tentara polisi.id – Usai dikukuhkan gelar Profesor di Kuala Lumpur Malaysia, Pwmbina LBH Keadilan Rakyat Prof.Dr.H.Iwan Sumiarsa,SH,MH,PhD kepada tentarapolisi.id mengatakan, Selasa, ( 05/08/2026 ), Teringat dalam konsep yang disampikan oleh Prof Dr. Muhammad Hatta Tokoh Guru Bangsa di Indonesia sekaligus tokoh Politik yang membuat KONSEP 4 F (FIRMAN, FATWA, FIKIRAN & FORMULA) dalam kesempatan ini saya sampaikan relevansi konsep 4 F dengan Hukum Islam dan Konteks Hukum pidana di Indonesia. Ucapnya.
Menurutnya 4F tersebut adalah :
⁃ FIRMAN : yang pertama harus jadi pegangan dalam hidup yaitu firman Alloh SWT (Wahyu Alloh) untuk menjaga melindungi dan memelihara makhluknya,
⁃ FATWA : Fatwa adalah anjuran dari ulama yang disarkan oada pengetahuan agama yang luas dan kesolehan nya (Pikirannya Penuh dengan ilmu dan Hatinya takut sama Alloh dan menjaga sunnah Rasulullloh sehingga terikat gerak geriknya sampai keputusannya agar selaras dengan Qur’an & Sunnah Rasululloh SAW )
⁃ FIKIRAN : artinya bahwa Pikiran yang sehat adalah yang peka mampu memisahkan antara Haq &’Bathil juga pemikiran (Ra’yu yang selalu dibbing oleh Wahyu)
⁃ FORMULA : adalah bentuk rumus atau metode untuk mengatasi masalah yang selaras dengan akal sehat dan fatwa ulama serta firman Alloh yg termaktub dalam Qur’anul Kariim.
konsep 4 F ini jika dipakai pada Hukum Pidana atau KUHAP di Indonesia maka hukum yang berlaku akan humanis mencerminankan keadilan tapi tidak menghilangkan ketegasan, Terang Iwan. 
Lebih lanjut Ia menjelaskan, seperti bunyi firman Alloh SWT dalam Quran Surat Al Baqoroh ayat 178 ;
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih. Ayat tersebut diatas menunjukan ada 2 konsep hukum pidana yaitu: Retributif (pembalasan atau Qishos, ada konsep Rehabilitatif atau pemulihan atau denda-Diyat), maka dengan ini membuktikan bahwa hukum islam adalah Hukum Yang Humanis yang selaras dengan konsep Falsafah Pancasila sila ke 2 yaitu ; “kemanusiaan yang adil dan beradab” .
Untuk itu harus merubah paradigma kita terhadap hukum islam yang selalu digambarkan oleh kaum orientalis yang menganggap hukum islam kejam, nah pada hari ini kita sampaikan didepan para proffesor senat akademik Asean University International bahwa dalam mimbar-mimbar akademik gaungkanlah hukum islam adalah hukum yang Humanis yang akan melahirlan keadilan.
Atas penganugerahan gelar Proffesor in law kepada kami sebagai beban pertanggujawaban moral agar menjaga nilai kemuliaan ilmu, mengabdi dan terus memberikan manfaat untuk ummat. Tandas Prof.Dr.H.Iwan Sumiarsa. ( Didi Supriadi ).
Dikukuhkan Gelar Profesor : Iwan Sumiarsa Sampaikan relevansi Konsep 4F dengan Hukum Islam dan Konteks Hukum Pidana di Indonesia









