TASIKMALAYA, TentaraPolisi.id – Aksi main hakim sendiri kembali terjadi dan memicu perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini, Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Kabupaten Tasikmalaya secara tegas menyatakan sikap untuk mengawal ketat proses hukum terkait dugaan kasus pengeroyokan salah sasaran yang menimpa seorang buruh harian lepas asal Ciamis, Aji Nurdiana (31).
Ketua AWP Kabupaten Tasikmalaya, Deni Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat adanya tindakan kekerasan fisik secara sewenang-wenang yang mencederai kemanusiaan dan hukum di wilayah hukum Tasikmalaya.
“Kami dari AWP Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen akan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga ke meja hijau. Tindakan main hakim sendiri dengan dalih tuduhan tanpa bukti yang jelas tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum,” ujar Deni Nugraha secara diplomatis kepada media.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Niat Baik Berujung Petaka
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/339/VI/2026/SPKT/POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JAWA BARAT, peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu malam, 21 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Kampung Cibeureum, RT 25/RW 08, Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Kejadian bermula saat korban, Aji Nurdiana, berkunjung ke kediaman seorang warga bernama Sdri. Yani. Kedatangan Aji bertujuan baik, yakni untuk mengajak anak dari Sdri. Yani bekerja di kantor Koperasi “Tresna Jaya Mandiri”.
Namun, saat sedang berbincang di dalam rumah, suasana mendadak berubah mencekam. Sejumlah warga tiba-tiba mendatangi lokasi dan melakukan interogasi terkait identitas korban. Karena pada saat itu Aji tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas fisik lainnya, situasi langsung memanas. Tanpa melakukan klarifikasi mendalam, beberapa oknum warga tersulut emosi dan secara brutal mulai melakukan pemukulan beruntun ke arah kepala bagian belakang serta menendang punggung korban.
Dituduh Maling Pompa Air dan Disundut Rokok
Tindakan intimidasi tidak berhenti di situ. Korban kemudian diseret ke pos ronda (kamling) setempat untuk diinterogasi lebih lanjut. Warga menuduh korban sebagai pelaku pencurian pompa air yang belakangan ini dikabarkan sering hilang di wilayah Kampung Cibeureum.
Di pos kamling tersebut, korban mengalami penganiayaan yang jauh lebih kejam. Selain dipukuli oleh massa yang menyemut, korban juga mengalami luka bakar akibat diduga disundut menggunakan rokok oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Meski kepala desa setempat akhirnya datang untuk mengamankan situasi dan membawa korban ke rumahnya demi menghindari amukan massa yang lebih parah, luka fisik dan psikologis terlanjur membekas dalam pada diri Aji.
Akibat pengeroyokan sepihak tersebut, Aji Nurdiana mengalami luka lebam parah di bagian mata sebelah kiri, luka memar di kepala, rasa sakit luar biasa di punggung, serta bekas luka sundutan rokok di beberapa titik bagian tubuhnya.
Tidak terima atas perlakuan tidak manusiawi tersebut, didampingi pihak-pihak terkait, korban resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan ini ke Polres Tasikmalaya Kota pada tanggal 22 Juni 2026 demi menuntut keadilan berdasarkan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AWP Kabupaten Tasikmalaya Siap Kawal Jalannya Hukum
Langkah responsif yang diambil oleh Polsek Manonjaya bersama jajaran Polres Tasikmalaya Kota dalam memproses pemulihan keadilan (Restorative Justice atau langkah hukum normatif selanjutnya) kini berada di bawah pengawasan ketat publik, termasuk Aliansi Wartawan Pasundan.
Deni Nugraha menambahkan bahwa fungsi pers sebagai kontrol sosial akan dimaksimalkan untuk memastikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan objektif tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Foto penyerahan berkas perkara ini di Ruang Restoratif Unit Reskrim Polsek Manonjaya menjadi bukti awal bahwa proses ini berjalan. Namun, kami mengingatkan agar keadilan sejati harus ditegakkan bagi korban. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Siapa pun oknum warga yang terbukti memprovokasi dan melakukan kekerasan fisik harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” pungkas Deni menutup keterangannya.
(Acepfebri)









