TASIKMALAYA KOTA, TentaraPolisi.id – Ketua DPC LSM Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) Kota Tasikmalaya Deden Lee, membantah terkait pemberitaan yang menyatakan lembaganya telah melayangkan ancaman serius bersama Serikat Buruh Tasikmalaya (SBT), tentang lambannya penanganan kasus dugaan Pembuangan Sampah B3 di Mangin oleh PT Putri Daya Usahatama (PDU) memicu reaksi keras dari elemen masyarakat. Setelah lama menunggu janji DPRD Kota Tasikmalaya, khususnya Komisi I, II, dan III untuk memanggil pihak perusahaan yang tak kunjung terealisasi hingga saat ini.
Terkait dugaan pembuangan limbah produk secara ilegal di kawasan Rancapanjang, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya Deden sudah membuat laporan kepada pihak kepolisian dan sedang diproses.
“Kalau sudah dilaporkan, kita tinggal menunggu saja sejauh mana pihak berwenang menangani kasus ini. Kalau kita terus membidik perusahaan, untuk apa kita membuat laporan”, ujar Deden saat ditemui di sekretariat. Rabu (10/06/2026)
“Kalaupun kita akan mendesak tinggal pertanyakan saja kepada pihak berwenang, jangan kita sendiri yang terjun, untuk apa kita bikin laporan”, tegasnya.
Deden juga menjelaskan bahwa SBT dan JSI akan melakukan aksi masa itu tidak benar, karena sejak tanggal 07 Juni 2026, Ketua SBT telah mengundurkan diri dari Aliansi dengan JSI dan menyerahkan sepenuhnya kepada JSI untuk menyelesaikan permasalahan dengan perusahaan distributor Indofood tersebut.

“Sejak awal kasus ini murni temuan tim investigasi JSI yang selanjutnya berkolaborasi dengan SBT dan sekarang dikembalikan lagi’, jelasnya.
“Jadi kami mohon kepada semua pihak untuk diketahui, bahwa sejauh ini JSI tidak mengeluarkan pernyataan akan melakukan aksi moral, dan kami akan terus memantau serta menunggu sampai mana penanganan kasus ini. Jika peraturannya ditegakkan tentu akan ada tindak lanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, baik dari aparat ataupun dari pemerintah”, pungkasnya.
(TIM)









