TASIKMALAYA, TentaraPolisi.id — Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur irigasi desa yang dibiayai oleh uang rakyat dari APBN kembali menjadi sorotan tajam publik. Kali ini, dugaan pengabaian serius terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mewarnai pengerjaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Sukanagalih, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya (Kamis, 23/07/2026).

Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi langsung di lapangan, belasan tenaga kerja lokal terlihat mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) standar. Para pekerja mengadu nasib tanpa dibekali helm proyek, rompi keselamatan, sepatu boot kerja, maupun sarung tangan saat melakukan penggalian tanah dan adonan material semen-pasir di area pesawahan yang licin dan berisiko tinggi.
Pengakuan Mengagetkan Ketua Kelompok P3A
Saat dikonfirmasi mengenai ketiadaan perlengkapan keselamatan kerja bagi para pekerja di lapangan, Ketua Kelompok P3A Segerkalong, Usep, memberikan tanggapan yang terkesan menggelitik sekaligus memprihatinkan.
“Takut kotor kalau pakai APD,” ujar Usep singkat saat ditanya mengenai alasan pekerja tidak dibekali atau diimbau menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang memadai.
Pernyataan ini sontak memicu tanda tanya besar dan kritik pedas dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, penjaminan keselamatan kerja dan penyediaan APD merupakan komponen wajib yang telah diatur oleh regulasi negara serta dianggarkan dalam komponen operasional biaya proyek pemerintah.
RINCIAN DATA TEKNIS PROYEK
Pekerjaan swakelola ini dilaksanakan oleh P3A SEGERKALONG DESA SUKANAGALIH dengan target waktu pengerjaan selama 45 hari kalender. Berikut data teknis berdasarkan papan informasi resmi di lokasi:
Program / Kegiatan: Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) / Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan
Instansi / Satker: Kementerian PU – Ditjen Sumber Daya Air (Satker OP SDA Citanduy / PPK Operasi & Pemeliharaan Pemanfaatan Irigasi Air Tanah)
Pelaksana: P3A Segerkalong Desa Sukanagalih
Lokasi Kegiatan: Desa Sukanagalih, Kecamatan Rajapolah, Kab. Tasikmalaya
Nilai Bantuan: Rp 195.000.000,- (Sumber Dana: APBN TA 2026)
Waktu Pelaksanaan: 45 Hari Kalender
Panjang Penanganan: Target sekitar 390 meter (sisi kanan dan kiri)
Tenaga Kerja: Sekitar 15 orang warga lokal (Pemberdayaan Masyarakat)
PAYUNG HUKUM & REGULASI APD / K3 YANG DILANGGAR
Pengabaian APD pada pengerjaan fisik irigasi ini bukan sekadar masalah teknis atau kenyamanan, melainkan bentuk pelanggaran terhadap serangkaian undang-undang dan peraturan menteri yang berlaku ketat di Indonesia:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3, 9, dan 14 menegaskan bahwa pengurus/penanggung jawab kegiatan wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) secara cuma-cuma (gratis) kepada seluruh pekerja serta memberikan petunjuk keselamatan kerja.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 Ayat (1) menyatakan dengan tegas bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Mewajibkan penyelenggara konstruksi untuk memenuhi standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4).
Permennakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri
Mewajibkan pengusaha/penanggung jawab proyek menyediakan APD yang sesuai dengan SNI (Sepatu Boot, Helm, Sarung Tangan, Rompi) bagi pekerja di tempat kerja berisiko.
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Menegaskan bahwa seluruh kegiatan fisik di bawah naungan Kementerian PUPR (termasuk kegiatan swakelola P3-TGAI) wajib mengalokasikan dan menerapkan SMKK tanpa terkecuali.
Desakan Pengawasan Ketat Satker OP SDA Citanduy
Pekerjaan pembangunan saluran irigasi sepanjang 390 meter ini melibatkan 15 orang pekerja lokal. Mengingat medan kerja berupa gali
Penulis:Tim










