KOTA TASIKMALAYA, tentarapolisi.id — Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, penggelapan dana serta hilangnya sertifikat dan dokumen penting yang melibatkan seorang oknum ASN di Lingkungan Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya kini makin meluas dan menyita perhatian publik. Isu ini kian memanas setelah Ketua DPD HIPSI Kota Tasikmalaya, Ade Irawan secara resmi angkat bicara sekaligus menyoroti lemahnya kecepatan penindakan pihak terkait.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum yang bersangkutan diduga kuat menggelapkan uang pengganti/proses PTSL senilai Rp2.900.000 mil warga, berjanji secara tertulis di hadapan saksi untuk mengembalikannya — namun janji itu dikhianati begitu saja saat waktu pelunasan tiba. Tak hanya itu, berkas penting termasuk sertifikat tanah juga disebut‑sebut ikut “raib”, padahal setelah ditelusuri, ia bukanlah bagian resmi panitia PTSL, sehingga tindakannya dinilai murni penyalahgunaan jabatan dan kepercayaan masyarakat.
“Sudah dibuat pernyataan tertulis, sudah disepakati di hadapan saksi bahwa uang akan dikembalikan — nyatanya sampai sekarang belum ada sepeser pun. Ini jelas‑jelas mengingkari janji! Seolah‑olah tak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah dengan jujur dan bertanggung jawab,” tegas Ade Irawan, Ketua DPD HIPSI Kota Tasikmalaya, saat dikonfirmasi awak media, Senin (24/8/2026).
Poin yang paling disayangkan, lanjut Ade, justru datang dari respon instansi pembina kepegawaian: BKPSDM Kota Tasikmalaya dinilai berjalan lambat, lamban, dan terasa “sangat pelan” dalam menindaklanjuti laporan serta melakukan penegakan disiplin terhadap ASN yang jelas‑jelas melanggar aturan dan merugikan warga.
“Kami melihat, BKPSDM serta instansi berwenang seolah‑olah berjalan lambat, responnya lambat sekali padahal bukti sudah ada, pernyataan sudah tertulis jelas. Kalau begini terus, siapa yang akan melindungi hak‑hak warga? Kalau sudah terbukti salah tapi masih dibiarkan berlarut‑larut tanpa tindakan tegas, ini pesan apa yang ingin disampaikan kepada masyarakat?” — ADE IRAWAN, Ketua DPD HIPSI Kota Tasikmalaya
Ade pun meminta agar seluruh proses tidak berhenti sekadar “diam saja”, melainkan segera ditindaklanjuti secara tegas, transparan, dan adil:
✅ Segera periksa secara menyeluruh dugaan pelanggaran serta keterlibatan oknum tersebut;
✅ Tegakkan aturan disiplin sesuai UU ASN dan peraturan kepegawaian tanpa pandang bulu;
✅ Pastikan kerugian warga segera dikembalikan sepenuhnya dan berkas/sertifikat yang hilang dicari atau diganti urusannya;
✅ Berikan kejelasan kepada publik agar tidak timbul keraguan terhadap pelayanan aparatur sipil negara.
“Kami di HIPSI akan terus memantau perkembangan kasus ini sampai tuntas. Warga berhak mendapatkan pelayanan jujur, bersih, dan bertanggung jawab — bukan malah dirugikan lalu dibiarkan begitu saja,” tambahnya dengan nada tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BKPSDM maupun instansi terkait terkait keluhan dan sorotan yang disampaikan oleh Ketua DPD HIPSI tersebut. Warga berharap kasus ini tidak menjadi “hangat‑hangat tahi ayam”, melainkan benar‑benar menjadi pelajaran berharga: Jabatan adalah amanah — bukan sarana untuk merugikan orang lain lalu berharap dimaafkan begitu saja.
-CH-
!









