ASN Kelurahan Terduga Lakukan Pungli: Pungut Rp1 Juta Per Sertifikat Tanah, Berkas Warga Malah Hilang dan Dokumen Tak Kunjung Terbit

Berita Daerah21 Dilihat
TASIKMALAYA, tentarapolisi.id – Seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor Kelurahan di wilayah Kecamatan Cipedes  Kota Tasikmalaya kini menjadi sorotan tajam warga dan diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (Pungli) dalam layanan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pelaku diketahui berinisial LH.
Senin (10/08/2026).

 

Berdasarkan keluhan yang disampaikan salah satu warga, saat mengurus proses penerbitan sertifikat tanah, LH secara jelas meminta uang tambahan sebesar Rp 1.000.000 per satu dokumen sertifikat. Uang tersebut disebut sebagai “biaya kelancaran percepatan proses”, padahal secara aturan resmi layanan administrasi tersebut memiliki tarif yang jelas dan tidak ada biaya tambahan semacam itu.

“Waktu itu saya percaya dan menyerahkan uang sesuai permintaan agar proses cepat selesai. Sudah lama menunggu, namun sampai hari ini sertifikat yang dijanjikan tidak pernah terbit,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi semakin merugikan warga, ketika ditanyakan kembali perkembangan pengurusannya, justru mendapat kabar yang mengejutkan: seluruh berkas persyaratan asli yang diserahkan sudah dinyatakan hilang tanpa penjelasan yang jelas dan masuk akal. Uang sebesar satu juta rupiah yang sudah diserahkan pun hingga kini belum dikembalikan.

Warga merasa sangat dirugikan ganda: uang habis, waktu terbuang, dokumen penting lenyap dan kepemilikan tanah pun belum memiliki bukti sah. Akhirnya keluhan ini disampaikan ke pihak atasan kelurahan serta telah dilaporkan kepada pihak kepolisian agar kasus ini diproses secara hukum.

Menurut pernyataan sementara dari pihak kelurahan, telah menerima laporan pengaduan tersebut dan berjanji tidak akan menutup-nutupi kasus. Pihaknya segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku LH, menelusuri keberadaan berkas yang hilang serta mengusut seluruh dugaan penyalahgunaan jabatan dan pemerasan yang terjadi.

Apabila terbukti bersalah melakukan pungutan liar serta merugikan masyarakat, pelaku tidak hanya akan dikenai sanksi berat kepegawaian hingga pemecatan, tetapi juga akan menghadapi jerat hukum pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

Aturan Biaya dan Ketentuan

  • Sumber Dana: Kegiatan PTSL pada dasarnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Biaya Pra-Sertipikat: Terdapat batas maksimal biaya yang dibebankan kepada warga untuk penyiapan dokumen, materai, dan patok (contoh kategori wilayah Jawa dibatasi sekitar Rp150.000).
  • Sanksi Pungli: Pungutan liar di luar ketentuan resmi dapat diproses hukum sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat diimbau agar waspada dan tidak mudah menyerahkan uang di luar ketentuan resmi, serta berani melaporkan setiap praktik pungli ke saluran pengaduan resmi demi pelayanan publik yang bersih, jujur dan adil.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *