TentaraPolisi.id — Dalam penempatan pegawai, tentunya masih perlu dan harus diperhatikan persyaratan kesesuaian antara minat, bakat, pengetahuan, keterampilan dan keahlian pegawai dengan jelas dan tingkat pekerjaan/jabatan yang dipercayakan kepadanya .
Pengangkatan PNS dalam jabatan tentunya berdasarkan kompetensi yang dimiliki melalui prinsip “The right man on the right place” adalah orang yang tepat pada tempatnya dan menduduki jabatan sesuai kemampuannya.
Maka dari itu, pengangkatan PNS harus berpegang pada 7 prinsip administrasi kepegawaian, sebagai berikut ini :
1. Prinsip wewenang dan tanggung jawab.
2. Prinsip the right man on the right place.
3. Prinsip equal pay for equal work.
4. Prinsip kemanusiaan.
5. Prinsip demokrasi.
6. Prinsip efisiensi dan produktivitas kerja.
7. Prinsip kesatuan tujuan
Oleh karena itu, penataan organisasi dalam lingkup pemerintahan, terutama di-pemerintah kabupaten, penempatan PNS dalam jabatan struktural pada dasarnya merupakan bagian integral dari upaya reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan good governance pemerintahan.
Analisis suatu pekerjaan (anjab ) adalah merupakan tujuan untuk memperoleh pegawai pada posisi yang tepat, memberikan kepuasan pada pegawai serta menciptakan iklim dan kondisi kerja yang kondusif.
Dalam penataan jabatan Aparatur Sipil Negara dilingkungan pemerintah daerah kabupaten, sebaiknya dibuka kembali “E-Carrier Develovment” karena hal itu telah menjadi suatu sistem aplikasi yang efektif dalam melakukan usul formasi melalui data yang tersedia dan telah terinput didalamnya dengan berpatokan pada data riel yang ada saat ini sehingga memudahkan permintaan data usul formasi baik dari Kemenpan maupun BKN.
Jadi pada intinya yang dimaksud dengan the right man on the right place adalah Istilah yang sering digunakan dalam manajemen sumber daya manusia, yang menyatakan bahwa kita harus dapat menempatkan pekerja di tempat dan di saat yang tepat.