TentaraPolisi.id, Malaysia – Bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1448 H, Iwan Sumiarsa asal kota Bogor meraih gelar Doctor Philosophy di Kualalumpur Malaysia, tepatnya dilantik di Ballroom Hotel InterContinental Kualalumpur. Senin, (15/06/2025 ).
Kepada awak media Iwan Sumiarsa menyampaikan, Orasi ilmiahnya ” Hukum Progresif dan Restoratif justice adalah ajaran yang mersanad pada hukum islam, karena secara fakta sejarah bahwa 15 abad yang lalu terjadi peristiwa hukum di Madinah di bawah kepemimpinan Nabi yaitu Bani Kuraidoh dan Bani Nizar terjadi konflik sosial karena terjadi kasus pembunuhan, namun penyelesainnya dengan cara mediasi, yaitu pihak keluarga korban diberikan konpensasi menerima kurma satu wasak 360 Kg, artinya 15 abad yang lalu dalam sejarah Islam sudah dikenal yang namanya Restoratif Justice, begitu juga di Aceh tahun 1570 Abad 16 Masehi ketika Darusalam Aceh dipimpin oleh Sultan Daulah Qohar pernah mendamaikan kasus pembunuhan (Raja Lingga yang membunuh Mariah Bener) lalu diselesaikan dengan mediasi memberikan diyat berupa 100 ekor kerbau, ini juga menunjukan bahwa Restoratif Justice sudah dikenal sebelum abad hukum modern, maka untuk itu sejalan ketika RJ diterapkan di Indonesia tentunya harus diperkuat dengan dibentuknya Perpres supaya efektif efesien dalam penanganan perkara pidana diluar pengadilan.” Ucapnya
Lebih lanjut Ia mengatakan, alasan RJ dibentuk bukan sekedar meminimalisir anggaran untuk pemidanaan ( biaya persidangan dan pemasyarakatan ) namun lebih jauh dari itu untuk memihkan korban dan memelihara harmonisasi sosial. sesuai nilai-nilai pancasila. Tandas Iwan Sumiarsa. ( Didi Supriadi)









