Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur

TENTARAPOLISI.ID — KAMIS 2, Februari  2023 , SUKABUMI JAWA BARAT, Wacana terkait dengan penghapusan Jabatan Gubernur semakin mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan dan mulai bergulir di publik, hal  itu di Sampaikan dalam pidato ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (senin 31 /1/2023) yang ditanggapi oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Dengan menyebutkan keinginan mengeluarkan kepala daerah setingkat Gubernur perlu ditinjau secara Mendalam,Usulan ini bisa saja tapi semuanya perlu kajian yang dalam Guna memperhitungkan ke Efektipan dan Efisiensi jika jabatan tersebut dihilangkan.

Dampak Negatif dari penghapusan jabatan pemprov perlu diperhitungkan secara Cermat dan mendalam agar tidak merugikan masyarakat bila direalisasikan kata Jokowi memberikan keterangan pada wartawan di pasar Batuturi Tabanan Bali Kamis 2/2 di kutip dari (Republika,id ).

Sementara menurut Bacaleg provinsi Wil V Jawa Barat Dadang Sopandi dari Partai NasDem terkait dengan Usulan penghapusan Jabatan Gubernur yang di sampaikan oleh ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam Sambutan Sarasehan NU satu Abad di Jakarta 31/1/2023 ,saat disambangi Awak Media Tentara Polisi mengatakan Menyikapi  Hal Tersebut perlu mendapatkan Apresiasi dari Masyarakat secara menyeluruh dan perlu kajian yang Serius dan mendalam karena negara kita berada di bagi atas daerah daerah provinsi dan daerah terbagi atas Kabupaten dan kota .

Pemerintahan provinsi kabupaten dan kota memiliki pemerintahan daerah yang diatur oleh Undang-undang pasal 18 ayat 1 ayat 1 UUD 45 Kemudian dalam ayat 2 Dikatakan pemerintahan provinsi kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri menurut Azas otonomi dan tugas pembantuan,

Sementara dalam ayat 3 pasal yang sama Dikatakan bahwa Gubernur Bupati dan Walikota dipilih Secara demokrasi dengan begitu berarti dengan menghapus jabatan Gubernur berarti harus mengubah konstitusi pungkas Dadang , ( Z 19 O )

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *