Kota Bogor tentarapolisi.id – Korupsi berasal dari bahasa latin ” Coruptus” yang berarti rusak atau rusaknya nilai moral.
Korupsi itu sendiri adalah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi yang memiliki jabatan kekuasaan, dengan tujuan mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain.
Dikatakan Pembina LBH Keadilan Rakyat H Iwan Sumiarsa,S.H,M.H,M.AP, ” Korupsi itu selain karena penyalahgunaan kewenangan, juga identik dengan adanya kerugian Negara”, Bahwa dalam hal penetapan kerugian negara diatur lebih lanjut melalui poin ke-6 SEMA ( Surat Edaran Mahkamah Agung ) 4/2016, yang menegaskan sebagai berikut:
Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ), Inspektorat, Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara.
Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara. Tandas Pembina LBH Keadilan Rakyat. ( Die ).