Jangan Salah Menilai, Humas LBh Keadilan Rakyay Angkat Bicara : Tugas dan Fungsi

Ciamis tentarapolisi.id – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Rakyat disingkat LBH KR berkantor di Jl.Nasional III desa Sumberjaya kecamatan Cihaurbeuti kabupaten Ciamis Jawa Barat, sebagai kantor cabang yang didirikan oleh Bapak H.Iwan Sumiarsa, S.H,M.H,M.AP selaku Pembina dan Bapak AKP. ( Purn ) H.Ref Effendi, S.H selaku Ketua.

Dikonfirmasi tentarapolisi.id Humas LBH KR Didi Supriadi didampingi Iwa Kartiwa, S.E mengatakan, selasa, ( 08/01/2025 ) alhamdulillah seiring berjalannya waktu eksistensi LBH KR semakin dikenal publik sekaligus dirasakan manfaatnya oleh warga. ” Kami selaku Humas di LBH KR mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada mereka yang telah datang, bersilaturahmi sekaligus meminta saran dan pandangan hukum, pasalnya sesuai komitmen dan motto kami memberikan pelayanan terbaik kepada mereka yang membutuhkan.” Ujar Didi.

Siapapun dan darimana mereka datang pasti akan kami layani, tidak memandang status ataupun jabatan, intinya mengabdi untuk masyarakat, sekakigus memberikan pelayanan hukum. Tambahnya.

” Perlu diketahui , merujuk kepada Undang Undang bahwa LBH itu sendiri adalah badan usaha yang bertugas untuk menyelenggarakan bantuan hukun, sesuai kapasitasnya juga memilki tugas dan fungsi.

Seperti yang pernah kami lakukan ( Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Rakyat / LBH KR ) telah memberikan layanan dan bantuan hukum untuk masyarakat yang kurang mampu yang dilaksanakan baik di Kantor ataupun dirumah Ketua LBH KR, bertujuan untuk nenjamin seluruh warga dapat menerima layanan hukum secara merata, memastikan warga yang menerima bantuan hukum dapat memperoleh hak-hak mereka. Tidak hanya disitu ada beberapa catatan kegiatan yang dilakukan LBH KR, antara lain:
Konsultasi hukum, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, negosiasi dan mediasi bagi mereka yang terjerat kasus hukum.

LBH KR ini sendiri pada perjalanannya lebih fokus pada masyarakat yang tidak mampu secara finansial, dan tentunya juga memiliki segudang advokat yang dapat dihandalkan guna melayani klien dari berbagai lapisan masyarakat. Terang Humas LBH KR.

Lebih jelas Didi menambahkan, agar kita tidak salah paham dan mengartikan, bahwa berdirinya suatu Lembaga Hukum tentunya di topang dengan keberadaan Advokat, disitu dijelaskan seperti dalam UU Advokat bahwa honorarium atau imbalan advokat adalah imbalan yang diterima oleh advokat atas jasa hukum yang diberikan kepada Kliennya. Hal ini diatur dalam UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia. Pasal 1 angka 7 UU Advokat mengatur bahwa honorarium advokat adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima berdasarkan kesepakatan dengan klien, Pasal 2 bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kliennya dan pasal 4 huruf d Kode Etik Advokat bahwa advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien dalam menentukan honorarium. Terangnya.

Itulah beberapa hal yang perlu kami sampaikan, semoga eksistensi LBH KR semakin maju, langgeng sekaligus berdampak positif demi kemajuan Indonesia. ” Kami tegaskan, sekali lagi siapapun yang datang dan meminta bantuan akan kami layani dengan baik, khoerun Naas Yanfa’ahun Naaas.” *** ( Red ).

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *