TENTARAPOLISI.ID — TASKOT Jum’at 14 oktober 2022,Administrasi kependudukan (Adminduk) menjadi semakin penting lantaran selalu bersentuhan dengan setiap aktivitas kehidupan masyarakat.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib memberikan teladan bagi masyarakat, dengan berperilaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PNS diwajibkan untuk mentaati peraturan sesuai dengan kedudukannya sebagai abdi negara.
Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL dan Pasal 5 huruf m ( melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan )
Di temui awak media tentarapolisi.id salah satu warga Kota Tasikmalaya yang sedang mengurus dokumen kependudukan di disdukcapil Kota Tasikmalaya mengatakan bahwa
” Saya seperti di pingpong ke sana kemari dalam pengurusan dokumen kependudukan karena ada masalah kartu keluarga ,saya di arahkan menemui seorang kasie PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK beliau melihat berkas dokumen kependudukan ternyata harus konsultasi dengan kabid PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK ternyata Pa Kabid tidak ada di Ruangan, saya tunggu sampai jam 11.00 belum datang juga ada yang kasih tau bahwa Pa Kabid lagi ke sekolah anaknya nanti datang lagi setelah jumatan,ternyata di tunggu sampai jam 13.30 belum ada juga Pa Kabidnya,saya pulang dengan rasa kecewa ternyata bertemu dengan pejabat eselon III sulit”.
“Harapan saya tolong taati PP RI Nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf f Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja
Padahal UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2006 BAB II HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK Pasal 2 . Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:hurup b pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Pasal 8 hurup b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap Penduduk atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. Narasumber : Edi