TASIKMALAYA KOTA, TentaraPolisi.id – Penyaluran beras bulog 10 kg periode bulan Maret – April telah selesai disalurkan kepeda penerima manfaat.
Dalam system penyalurannya Bulog bekerjasama dengan pemerintah kelurahan untuk menyalurkan bantuan tersebut.
- Sinergi Penyaluran: Bulog menyediakan dan mendistribusikan beras ke kelurahan, sementara perangkat kelurahan (seperti staf kelurahan dan RT/RW) bertugas mengatur penyaluran di lapangan agar tertib dan tepat sasaran.
- Verifikasi Data: Penyaluran didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial yang divalidasi oleh pihak kelurahan dan petugas pendamping.
- Lokasi Distribusi: Balai kelurahan atau kantor desa sering digunakan sebagai titik kumpul atau lokasi penyerahan beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Petugas penyalur atau transporter bantuan beras Bulog mendapatkan upah atau biaya operasional yang dananya ditanggung oleh pemerintah melalui Perum Bulog. Biaya tersebut digunakan untuk ongkos angkut dan bongkar muat dari gudang hingga ke titik pembagian, seperti kantor desa atau kelurahan.
Namun sangat disayangkan, sampai saat ini upah tersebut belum juga dibayarkan oleh pihak bulog kepada petugas penyalur.
Seperti dikeluhkan oleh seorang petugas penyalur di salahsatu kelurahan di Kota Tasikmalaya yang enggan disebutkan namanya.
“Penyaluran bantuan beras bulog di Kelurahan saya sudah selesai, tapi sampai saat ini upah dari bulog belum kami terima,” ujarnya.
“Belum lagi kami diminta laporan secepatnya harus selesai, tapi hak kami tidak diperhatikan,” tambahnya dengan nada kesal.
Sampai dengan berita ini diturunkan, upah yang seharusnya dibayarkan oleh bulog lebih awal, belum ada kejelasan kapan upah itu dibayarkan.
(CH)









