TASIKMALAYA KOTA, TentaaPolisi.id – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tampaknya masih menjadi hal yang disepelekan dalam proyek konstruksi di Kota Tasikmalaya. Pantauan langsung wartawan di lapangan mengungkap kondisi miris terkait renovasi salah satu gerai Alfamart yang berlokasi di kawasan Karangresik, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.( Rabu 18/05/2026)
Para pekerja di proyek tersebut kedapatan melakukan aktivitas renovasi bangunan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Fenomena mengabaikan keselamatan kerja ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis hukum dan kemasyarakatan.
Pantauan Lapangan: Bertaruh Nyawa Tanpa Helm dan Rompi Pelindung
Berdasarkan investigasi dan pantauan visual di lokasi, para pekerja tampak sibuk melakukan pembongkaran, pengelasan, dan pemasangan material bangunan. Namun, tidak ada satu pun dari mereka yang menggunakan standar keselamatan dasar seperti:
Helm keselamatan (safety helmet)
Rompi reflektor (safety vest)
Sepatu pelindung (safety shoes)
Tali pengaman (safety harness) untuk aktivitas di ketinggian.
Padahal, material bangunan yang berat serta risiko kerja di area komersial yang padat lalu lintas memiliki potensi kecelakaan yang sangat tinggi. Beberapa pekerja saat diajak berbincang mengaku bahwa ketiadaan APD ini sudah biasa, dengan alasan kenyamanan atau keterbatasan fasilitas yang disediakan oleh pihak pelaksana proyek (kontraktor).
“Sangat disayangkan, proyek retail sebesar Alfamart yang dikerjakan oleh kontraktor rekanan terkesan tutup mata terhadap keselamatan pekerjanya sendiri. Ini menyangkut nyawa manusia,” ujar seorang warga setempat yang kerap melintas di area tersebut.
Respons Tegas: Usep dari Media Tentara Polisi Angkat Bicara
Menanggapi temuan ini, Usep, seorang perwakilan jurnalis sekaligus aktivis dari Media Tentara Polisi, angkat bicara memberikan kritik tajam. Menurutnya, pembiaran pekerja tanpa APD adalah bentuk kelalaian fatal dari pihak perusahaan maupun vendor yang ditunjuk oleh manajemen Alfamart.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemandangan miris ini di wilayah hukum Kota Tasikmalaya, khususnya di Cipedes. Vendor atau kontraktor tidak boleh hanya mengejar target penyelesaian proyek dengan menekan biaya keselamatan pekerja. Pihak Alfamart selaku pemilik merk juga harus bertanggung jawab dalam mengawasi jalannya proyek agar sesuai dengan regulasi negara,” tegas Usep.
Usep juga menambahkan bahwa asuransi dan jaminan keselamatan (seperti BPJS Ketenagakerjaan) serta fasilitas APD adalah hak mutlak pekerja yang dilindungi undang-undang, bukan sekadar opsi tambahan.
Jerat Hukum: Pelanggaran Pasal dan Ayat K3
Aktivitas konstruksi yang mengabaikan keselamatan kerja bukanlah sekadar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran hukum serius yang dapat dipidana. Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, pihak pengusaha atau pengurus proyek dapat dijerat dengan undang-undang berikut:
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 15 ayat (1): Menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp100.000 (nilai nominal undang-undang lama yang kini disesuaikan dengan dampak kelalaian).
Pasal 9 & Pasal 11: Mewajibkan pengurus memberikan penjelasan dan menyediakan APD yang sesuai bagi tenaga kerja.
2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 ayat (1) huruf a: Menegaskan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 190: Mengatur sanksi administratif berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar hak K3 pekerja.
3. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) / Pasal 359 KUHP Lama
Jika kelalaian penyediaan APD ini menyebabkan kecelakaan kerja hingga mengakibatkan luka berat atau kematian, pihak penanggung jawab proyek dapat dijerat pasal kelalaian.
(Tim)








