Pembangunan Gedung BTH University di Tasikmalaya Tanpa APD, Jaminan Keselamatan Pekerja Terancam

Berita Daerah38 Dilihat

TASIKMALAYA KOTA, TentaraPolisi.id – Di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur di Kota Tasikmalaya, sebuah pemandangan memprihatinkan terlihat di lokasi proyek pembangunan gedung baru BTH University. Pantauan langsung wartawan Media Tentara Polisi di lapangan menunjukkan, sebagian besar pekerja konstruksi beraktivitas tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm keselamatan, sabuk pengaman, hingga rompi pengaman.

Para pekerja terlihat nekat memanjat dan berdiri di atas susunan perancah (scaffolding) bambu dan besi yang cukup tinggi demi mengecat dinding oranye gedung baru tersebut. Tanpa adanya tali pengaman (safety harness) ataupun helm pengaman, para buruh bangunan ini mempertaruhkan nyawa mereka di atas ketinggian, di mana risiko terjatuh dan kecelakaan kerja fatal mengintai setiap saat.

Aksi abai terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ini memicu sorotan tajam dari awak media yang datang mengonfirmasi situasi tersebut. Keselamatan kerja seolah menjadi nomor dua demi mengejar target selesainya proyek

Konfirmasi Pemborong: “APD Ada di Gudang, Tapi Tidak Dipakai”
Saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Erwin selaku pemborong proyek tersebut tidak menampik kondisi yang terjadi di lapangan.

Namun, ia berdalih bahwa fasilitas keselamatan sebenarnya telah disediakan oleh pihak manajemen, hanya saja para pekerja enggan menggunakannya karena alasan kurang nyaman.

“Fasilitas APD mah ada di gudang, cuma tidak dipakai sama pekerjanya. Mungkin ngobrolnya nanti langsung saja sama Pak Ali di lokasi,” ujar Erwin saat dihubungi oleh wartawan dari Media Salira TV dan Media Tentara Polisi.

Erwin juga menambahkan bahwa pihak proyek sebenarnya sudah menyiapkan perlengkapan seperti jaket dan helm standar kerja. Namun, ia mengklaim para pekerja di lapangan sering kali merasa risih atau pusing saat harus memakai helm seharian penuh di bawah terik matahari.

Media Mengingatkan: Keselamatan Kerja Mutlak, Jaminan Asuransi Bisa Hangus
Mendengar alasan klasik tersebut, pihak media langsung memberikan teguran keras dan mengingatkan bahwa regulasi K3 tidak bisa ditawar dengan alasan “tidak nyaman”. Penggunaan APD bukan sekadar formalitas, melainkan hak mutlak pekerja untuk dilindungi keselamatan jiwanya selama berada di lingkungan proyek yang berisiko tinggi.

Lebih jauh lagi, jika sampai terjadi kecelakaan kerja fatal—seperti pekerja terjatuh dari scaffolding—kelalaian dalam penggunaan APD dapat berdampak hukum yang serius bagi pihak pemborong maupun universitas.

Terlebih, klaim jaminan asuransi kecelakaan kerja (seperti BPJS Ketenagakerjaan) terancam hangus atau ditolak apabila terbukti ada pelanggaran prosedur keselamatan (K3) di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berusaha menemui penanggung jawab lapangan, Pak Ali, yang disebut-sebut sedang membeli cat saat tim media mendatangi lokasi proyek di area kampus BTH University tersebut. Publik pun mendesak agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak demi mencegah jatuhnya korban jiwa di proyek pendidikan ini.

(Tim)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *