TASIKMALAYA KOTA, TentaraPolisi.id – Dari pantauan langsung media, tampak sebuah komputer di meja pelayanan bekas bermain game melalui komputer kantor pada saat jam dinas aktif. Aktivitas itu dilakukan di ruang kerja salah satu kantor Kelurahan di Kota Tasikmalaya, tanpa memperlihatkan rasa bersalah meski penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi secara tegas dilarang. Kamis ( 30/07/2026)
Insiden ini terjadi di tengah upaya Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam memperketat kedisiplinan ASN, sebagaimana telah ditekankan oleh Wali Kota Tasikmalaya dalam berbagai kesempatan. Wali Kota sebelumnya menginstruksikan seluruh pegawai agar mematuhi jam kerja dan menjalankan tugas dengan profesional dan penuh tanggung jawab.
Namun, peristiwa ini menunjukkan masih adanya pegawai yang mengabaikan arahan tersebut. Perilaku seperti itu dinilai mencoreng semangat reformasi birokrasi dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.

“Mestinya sebagai ASN, mereka sadar bahwa mereka digaji oleh negara untuk bekerja, bukan untuk main game di kantor,” ujar salah satu warga yang mengetahui kejadian itu.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas terhadap pegawai yang bersangkutan. Sikap pembiaran dikhawatirkan akan menjadi contoh buruk bagi pegawai lainnya.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras menggunakan komputer atau fasilitas kantor untuk bermain game saat jam kerja karena melanggar disiplin, menurunkan produktivitas, serta menyalahgunakan aset negara. Aturan ini merujuk pada ketentuan jam kerja dan kode etik profesi.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: Mewajibkan pegawai untuk mematuhi nilai dasar (Core Values) BerAKHLAK, yang menuntut sikap profesional, disiplin, dan bertanggung jawab terhadap tugas pelayanan publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Mengatur kewajiban pegawai negeri untuk menaati ketentuan jam kerja dan menolak segala bentuk penyalahgunaan waktu maupun fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
- Penyalahgunaan Aset Negara: Komputer, laptop, jaringan internet, hingga aliran listrik kantor merupakan fasilitas penunjang tugas kedinasan, bukan sarana hiburan pribadi.
- Teguran Administratif: Pimpinan instansi atau Badan Kepegawaian biasanya memberikan teguran lisan maupun surat peringatan tertulis bagi pegawai yang kedapatan bermain game atau lalai.
- Pemotongan Tunjangan: Pelanggaran terhadap disiplin jam kerja berpotensi memotong tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
- Hukuman Disiplin Lanjutan: Jika dilakukan secara berulang atau mengganggu jam pelayanan publik secara fatal, pelanggaran ini dapat diproses melalui Pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk penjatuhan hukuman disiplin sedang hingga berat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Bagian Kesra maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya terkait langkah penanganan atau sanksi terhadap pelanggaran tersebut.***








