KOTA TASIKMALAYA, TentaraPolisi.id – Lurah Cipedes, H Deden Setiawan, S.IP.,MM memberikan klarifikasi terkait penggunaan aula kantor kelurahan yang digunakan warga untuk acara hajatan pada hari kerja, Senin lalu. Hal ini sempat menjadi perhatian karena dilakukan di tengah waktu pelayanan operasional pemerintah.
Dalam keterangannya, Deden menjelaskan bahwa penggunaan aula tersebut sudah mempertimbangkan agenda kegiatan kelurahan. Ia memastikan bahwa pada hari Senin tersebut tidak ada agenda kedinasan atau kegiatan kantor yang terganggu oleh acara warga.
“Alhamdulillah untuk jadwal hari Senin tidak ada kegiatan. Kami selaku aparat pemerintah mengakomodasi segala kebutuhan masyarakat dan memfasilitasinya,” ujar Deden Setiawan.
Fasilitas Gratis untuk Warga
Deden menegaskan bahwa aula tersebut merupakan Aula Pertemuan yang memang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat di wilayah Kelurahan Cipedes. Fasilitas ini dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti:
Acara hajatan warga.
Rapat-rapat pertemuan.
Kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Lebih lanjut, ia mengklarifikasi bahwa penggunaan aula tersebut tidak dipungut biaya alias gratis bagi warga Kelurahan Cpedes.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk pelayanan publik, terutama bagi warga yang tidak memiliki fasilitas atau lahan yang memadai di rumah mereka untuk menyelenggarakan acara.
Pihak kelurahan menjamin bahwa meski aula digunakan untuk acara sosial, fungsi pelayanan publik di kantor Kelurahan Cipedes tetap berjalan normal.
(Tim)









