TENTARAPOLISI.ID — KAB CIANJUR 29 MARET 2023 FAKTA BICARA, maraknya dugaan pemotongan Bantuan PKH dan BPNT di daerah Santri yang dilakukan semua Agen BRI LINK di kab Cianjur mendapat Sorotan serius dari DPD LSM PRABHU INDONESIA JAYA,
Dengan dalih ,untuk biaya Administrasi, praktek pungli Bantuan tersebut tentu saja menjadi Sorotan salah satunya dari Ketua DPD LSM PRABHU INDONESIA JAYA, Hendra Malik mengatakan pada wartawan hampir di semua kecamatan kabupaten Cianjur diduga bantuan PKH dan BPNT disunat oleh oknum BRI link dengan dalih biaya Administrasi,
Anehnya praktek pungli tersebut LOLOS dari pengawasan, lebih lanjut Hendra menjelaskan , BRI link meminta biaya admin dari mulai nominal Rp 5000 ada juga yang Rp 20,000 bahkan lebih, padahal sudah sering digemborkan baik oleh Presiden Republik Indonesia maupun KEMENSOS kalau bantuan tersebut tidak boleh di potong alias DISUNAT berapapun nilainya dan Apapun Alasannya, namun faktanya dilapangan lain justru praktek pungli ini LOLOS dari pengawasan,
Dan sangat jelas itu merugikan bagi Keluarga Penerima Manfaat, (KPM) padahal seperti yang kita ketahui BRI link merupakan Wujud Upaya BRI dalam mempermudah pelayanan terhadap nasabahnya, Sehingga atas jasa kemitraannya, Agen BRI link akan menerima fee dari BRI yang Nominalnya akan disesuaikan dengan jumlah transaksi Nasabah,
DPD LSM PRABHU INDONESIA JAYA JUGA meminta Pihak BRI untuk mengeluarkan surat edaran Resmi LARANGAN untuk Agen BRI link memungut biaya admin kepada semua KPM bantuan PKH dan BPNT, tak hanya sampai disitu Ketua DPD LSM Indonesia jaya juga meminta Bupati Cianjur H HERMAN Agar mengeluarkan surat Edaran yang sama untuk Pelarangan kepada seluruh Agen BRI Link agar tidak melakukan pemotongan atau Sunat untuk biaya Admin kepada keluarga penerima Manfaat berapapun nilainya dan apapun dalihnya ( seperti di kutip di KAPOL id),
Hendra juga meminta pengawasan yang benar benar sehingga diharapkan tidak ada lagi praktek pungli bagi progam bantuan PKH dan BPNT, dan kalau masih ditemukan agen BRIlink yang nakal cabut kemitraannya dan proses pelanggarannya sesuai Hukum yang berlaku, pungkas Hendra, ( seperti dikutip di KAPOL.id). ( Z 19 0)