TASIKMALAYA, TentaraPolisi.id – Jagat media sosial dan ruang publik di Kabupaten Tasikmalaya mendadak gempar. Sebuah insiden dugaan pengancaman dengan senjata api (senpi) oleh oknum tak bertanggung jawab kini menjadi sorotan tajam. Menanggapi keresahan warga, Ketua DPD Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Kabupaten Tasikmalaya, Deni Nugraha, angkat bicara dan menyatakan sikap tegas.
Berdasarkan surat kuasa khusus yang diterima oleh KLBH DPP AWP, kasus ini kini tengah masuk ke ranah hukum yang serius. Deni Nugraha menegaskan bahwa tindakan mengacungkan senjata untuk mengintimidasi warga sipil adalah bentuk pelanggaran hukum berat yang tidak bisa ditoleransi.
Penerapan UU Darurat: Ancaman Hukuman Berat Menanti
Deni Nugraha dalam keterangannya menekankan bahwa jika terbukti, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Kami memantau perkembangan kasus ini. Siapapun yang menyalahgunakan senjata api, baik itu asli maupun replika yang digunakan untuk mengancam nyawa orang lain, harus tunduk pada Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951”, tegas Deni di hadapan awak media.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan:
Hukuman mati;
Hukuman penjara seumur hidup;
Atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
AWP Kawal Proses Hukum
Sebagai langkah nyata, pihak korban yang bernama Cepi Kartina, warga Cibeber, Manonjaya, telah memberikan kuasa penuh kepada KLBH (Kantor Lembaga Bantuan Hukum) Aliansi Wartawan Pasundan untuk melakukan pendampingan hukum.
Terlihat dalam foto-foto yang beredar, pihak AWP bersama aparat Kepolisian (Polri) telah melakukan koordinasi di kantor Desa Cibeber. Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas keamanan di lingkungan masyarakat tetap kondusif pasca-insiden tersebut.
“Negara kita adalah negara hukum, bukan hutan rimba. Tidak ada tempat bagi ‘aksi koboi’ yang menakut-nakuti rakyat kecil. Kami dari AWP akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar ada efek jera bagi tersangka”, tambah Deni Nugraha dengan nada bicara yang tegas.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Deni juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian setempat namun tetap mendesak agar proses penyidikan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Kehadiran personel Polri di lapangan menunjukkan komitmen serius negara dalam melindungi warga dari ancaman kekerasan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu rilis resmi mengenai identitas tersangka dan kronologi lengkap kejadian. AWP berkomitmen untuk terus menyuarakan kebenaran demi rasa aman bagi seluruh warga Kabupaten Tasikmalaya.
Team AWP
Sumber: DPD AWP Kabupaten Tasikmalaya









