KODE ETIK JURNALISTIK SEBAGAI PEDOMAN OPERASIONAL

TENTARAPOLISI.ID — 13/NOPEMBER 2022,Seperti yang kita ketahui bahwa Wartawan dan Pers adalah Dua Hal yang tidak bisa dipisahkan, Wartawan adalah profesi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik sedangkan Pers adalah Lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Dalam artian Kegiatan Wartawan adalah termasuk juga dalam kegiatan Pers ,

Kebebasan Pers dijamin oleh undang-undang nomor 40 th 1999 sebagai salah satu wujud Hak Asasi Manusia , namun Kebebasan tersebut bukan merupakan Kebebasan yang Mutlak, akan tetapi Kebebasan yang di Sertai tanggung jawab Sosial. Yang berarti setiap Kebebasan Pers harus menghormati Hak Asasi setiap orang dan bertanggung jawab terhadap publik. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut agar terwujud maka di bentuklah Kode Etik Jurnalistik.yang berpungsi sebagai Landasan Moral dan Etika, Agar seorang Wartawan melakukan tindakan tanggung jawab Sosial.

Menurut Septiawan Santana dalam buku jurnalisme kontemporer 2917) (seperti yang dikutip Kompas Com) mendefinisikan bahwa Kode Etik jurnalistik merupakan sekumpulan prinsip Moral yang merepleksikan peraturan peraturan yang Wajib dipatuhi oleh seluruh Wartawan Indonesia. Kode etik jurnalistik berisi apa apa yang menjadi pertimbangan, Perhatian atau penalaran Moral Propesi wartawan. Sementara isi Etikanya  mengatur Hak dan kewajiban dari kerja kewartawanan.

Landasan Kode Etik jurnalistik mengacu pada kepentingan Publik, sebab Kebebasan Pers yang ideal adalah kebebasan yang tidak Mencederai kepentingan Publik dan Tidak melanggar Hak. Institusi yang menilai atas pelanggaran Kode Etik jurnalistik adalah Dewan Pers, sementara pihak yang memberi Sangsi Atas pelanggaran kode Etik jurnalistik adalah organisasi profesi, wartawan atau perusahaan Pers yang bersangkutan.

Kode Etik jurnalistik dilansir dari halaman Dewan Pers Indonesia dijelaskan tentang isi isi dari Kode Etik jurnalistik yaittu

Pasal 1. Wartawan Indonesia bersikap independen menghasilkan berita yang akurat berimbang dan tidak beritikad Buruk.

Pasal 2.  Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas Jurnalistik.

Pasal 3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang serta Tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi dan Selalu menerapkan Asas Praduga tak bersalah.

Pasal 4. Wartawan Indonesia tidak memuat berita Bohong, Fitnah Sadis dan Cabul.

Pasal 5  Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan dan tidak  menyebutkan identitas pelaku Kejahatan

Pasal 6.  Wartawan Indonesia tidak menyalah gunakan profesi dan tidak boleh menerima Suap.

Pasal 7.  Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak untuk melindungi Nara sumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya menghargai ketentuan Embargo informasi latar belakang dan of the rekord. Sesuai kesepakatan.

Pasal 8.  Wartawan Indonesia tidak menyiarkan atau menulis berita berdasarkan prasangka atau Diskriminasi terhadap Seseorang atas dasar perbedaan suku agama ras atau bahasa serta tidak merendahkan orang lemah , miskin sakit cacat jiwa atau jasmani.

Pasal 9. Wartawan Indonesia hak Nara sumber tentang kehidupan pribadinya kecuali untuk kepentingan

Pasal 10 Wartawan Indonesia segera mencabut meralat serta memperbaiki berita yang keliru dan tidak Akurat dengan meminta maaf pada pembaca. Pendengar atau permintaan

Pasal 11 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan koreksi secara profesional.( Z 19 O)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *