Dugaan Pencemaran Lingkungan di Tasikmalaya: SBT dan JSI Desak Tindakan Tegas, Bukan Sekadar Klarifikasi

Berita Daerah17 Dilihat

Kota Tasikmalaya, TentaraPolisi.id — Dugaan pencemaran lingkungan di Kota Tasikmalaya kian menguat seiring munculnya temuan lapangan dan pengakuan dari pihak perusahaan yang diduga terlibat. Namun, hingga kini respons Pemerintah Kota Tasikmalaya dinilai belum menunjukkan langkah penanganan yang tegas dan komprehensif.

Kasus ini mencuat setelah Serikat Buruh Tasikmalaya (SBT) bersama Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) melakukan investigasi terkait dugaan pembuangan limbah oleh sebuah perusahaan distributor di kawasan Jalan Letjen Matsudi. Limbah makanan kedaluwarsa diduga dibuang ke wilayah Jalan Mangin, Kampung Rancapanjang, Kecamatan Mangkubumi.

Ketua Umum SBT, Erwin, menyatakan bahwa pihak perusahaan telah mengakui adanya aktivitas pembuangan limbah tersebut. “Pengakuan sudah disampaikan. Ini seharusnya menjadi dasar untuk langkah penindakan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Selain itu, SBT dan JSI juga menemukan dugaan adanya praktik pemberian sejumlah uang kepada oknum setempat setiap kali pembuangan dilakukan. Nilainya disebut mencapai Rp150 ribu per boks. Temuan ini dinilai mengindikasikan adanya pembiaran yang memungkinkan aktivitas tersebut berlangsung berulang.

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya tumpukan limbah campuran, mulai dari bahan organik hingga material non-organik. Sejumlah titik juga memperlihatkan bekas pembakaran terbuka yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara.

Ketua JSI Kota Tasikmalaya, Deden Lee, menilai dugaan pelanggaran dalam kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut harus menjadi perhatian. Jika unsur terpenuhi, penegakan hukum perlu dilakukan,” kata Deden.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya menyatakan telah melakukan langkah awal berupa pemanggilan pihak terkait dan pemasangan garis pembatas di lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah. Namun, proses penanganan disebut masih dalam tahap pendalaman.

Sejumlah pihak menilai, langkah tersebut belum cukup mengingat indikasi pelanggaran yang ada. Penanganan yang berlarut dikhawatirkan dapat memperbesar dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga mendorong proses hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Dengan demikian, publik kini menaruh perhatian pada langkah lanjutan Pemerintah Kota Tasikmalaya, khususnya dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan serta melindungi masyarakat dari potensi dampak pencemaran. (Tim)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *