BPD DESA JANGAN MANDUL

Berita Daerah499 Dilihat

TENTARAPOLISI.ID —10 Mei 2024 , Seperti yang telah kita ketahui Bahwa peran serta BPD sangatlah penting dalam pemerintahan Desa terutama dalam Mengawasi kinerja Kepala Desa. Karena BPD merupakan perwakilan dari pada Warga Masyarakat Dalam memantau pemerintahan Desanya, Seperti yang tercantum dalam UU  no 6 Th  2014  Tentang Desa Pasal 62 Disebutkan ” Bahwa BPD berkewajiban Memegang  Teguh dan mengamalkan Pancasila serta Melaksanakan UU Dasar 1945 ,”Serta Mempertahankan dan Memelihara  Keutuhan NKRI, dan Bhineka tunggal Ika,” dan Melaksanakan kehidupan Demokrasi yang berkeadilan, Dalam penyelengaraan Pemerintahan Desa   Menyerap dan menampung  menghimpun dan Menindak Lanjut kan  Pembinaan  dalam pemerintahan  Desa. Dalam PERMENDAGRI no 11 Th 2016 Bab v  Dalam Pasal 32  fungsi dan Tugas BPD  ”  di Antaranya Menggali Aspirasi Masyarakat, Menampung Aspirasi Dari Masyarakat  , Mengelola Aspirasi Masyarakat, Untuk Disalurkan , Melaksanakan Pengawasan terhadap Kinerja Kepala Desa , Melakukan Evaluasi  Laporan Keterangan Penyelengaraan   Pemerintah Desa , Menyelenggarakan Musyawarah Desa, dan menciptakan Hubungan yang Harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa yang Lain , Namun tidak Semuanya BPD Melaksanakan Kewajibannya , Karena TIDAK Sedikit  BPD yang Mandul Sehingga Kinerja Kepala Desa yang melanggar Aturan dibiarkan dan Pura pura tidak Tahu atau Tutup Mata dan Telinga  Hal inilah yang Harus diperhatikan Warga Masyarakat Sehingga  Warga Masyarakat pun perlu memantau Tugas BPD Desa  tidak Hanya Monitor Kepala Desa Saja sehingga  tidak ada Lagi Kepala Desa yang keluar Kolidor  dari Tugas Dan Fungsinya Tentunya  Kewajiban BPD yang harus Menegur  jika Ada Kades yang Menabrak Aturan itu akibat Lemahnya Pengawasan dari BPD,  Padahal BPD  Wajib untuk Melakukan Monitoring Dan Evaluasi  Kinerja Kepala Desa. ( Z 19 O )

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *