TENTARAPOLISI.ID —10 Mei 2024 , Seperti yang telah kita ketahui Bahwa peran serta BPD sangatlah penting dalam pemerintahan Desa terutama dalam Mengawasi kinerja Kepala Desa. Karena BPD merupakan perwakilan dari pada Warga Masyarakat Dalam memantau pemerintahan Desanya, Seperti yang tercantum dalam UU no 6 Th 2014 Tentang Desa Pasal 62 Disebutkan ” Bahwa BPD berkewajiban Memegang Teguh dan mengamalkan Pancasila serta Melaksanakan UU Dasar 1945 ,”Serta Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan NKRI, dan Bhineka tunggal Ika,” dan Melaksanakan kehidupan Demokrasi yang berkeadilan, Dalam penyelengaraan Pemerintahan Desa Menyerap dan menampung menghimpun dan Menindak Lanjut kan Pembinaan dalam pemerintahan Desa. Dalam PERMENDAGRI no 11 Th 2016 Bab v Dalam Pasal 32 fungsi dan Tugas BPD ” di Antaranya Menggali Aspirasi Masyarakat, Menampung Aspirasi Dari Masyarakat , Mengelola Aspirasi Masyarakat, Untuk Disalurkan , Melaksanakan Pengawasan terhadap Kinerja Kepala Desa , Melakukan Evaluasi Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintah Desa , Menyelenggarakan Musyawarah Desa, dan menciptakan Hubungan yang Harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa yang Lain , Namun tidak Semuanya BPD Melaksanakan Kewajibannya , Karena TIDAK Sedikit BPD yang Mandul Sehingga Kinerja Kepala Desa yang melanggar Aturan dibiarkan dan Pura pura tidak Tahu atau Tutup Mata dan Telinga Hal inilah yang Harus diperhatikan Warga Masyarakat Sehingga Warga Masyarakat pun perlu memantau Tugas BPD Desa tidak Hanya Monitor Kepala Desa Saja sehingga tidak ada Lagi Kepala Desa yang keluar Kolidor dari Tugas Dan Fungsinya Tentunya Kewajiban BPD yang harus Menegur jika Ada Kades yang Menabrak Aturan itu akibat Lemahnya Pengawasan dari BPD, Padahal BPD Wajib untuk Melakukan Monitoring Dan Evaluasi Kinerja Kepala Desa. ( Z 19 O )
BPD DESA JANGAN MANDUL
