TASIKMALAYA, TentaraPolisi.id – Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan salah sasaran yang menimpa seorang buruh harian lepas kembali mencuat ke permukaan. Hari ini, Rabu (08/07/2026), Deni Nugraha dengan didampingi oleh Ade Irawan selaku Ketua Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia (HIPSI), secara resmi mendatangi Gedung Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota.
Kedatangan mereka bertujuan untuk menindaklanjuti sekaligus mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi dengan nomor laporan STTLP/B/339/VI/2026/SPKT/POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JAWA BARAT pada tanggal 22 Juni 2026 lalu.
Duduk Perkara Kejadian: Dugaan Salah Sasaran Tuduhan Pencurian pompa air
Berdasarkan data Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), korban dalam peristiwa tragis ini adalah Aji Nurdiana (31), seorang buruh harian lepas asal Dusun Bantardawa, RT 007 / RW 006, Cisaga, Ciamis.
Kronologi kejadian bermula pada hari Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban tengah bertamu ke rumah seorang warga bernama Sdri. Yani di Jalan Kamp. Cibeureum, RT 25 / RW 08, Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Maksud kedatangan korban adalah untuk mengajak anak dari Sdri. Yani bekerja di kantor koperasi “Tresna Jaya Mandiri”.
Namun, ketika sedang berbincang di teras rumah, situasi mendadak berubah mencekam. Sejumlah warga datang dan menginterogasi korban terkait identitasnya. Karena korban saat itu tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), situasi langsung memanas secara sepihak.
Tanpa melakukan klarifikasi lebih dalam, beberapa oknum warga langsung melakukan tindakan main hakim sendiri. Korban dipukul pada bagian belakang kepala serta ditendang di bagian punggungnya.
Alasan Tindakan Main Hakim Sendiri: Warga mencurigai korban sebagai pelaku pencurian pompa air milik warga yang kerap hilang di wilayah tersebut akhir-akhir ini.
Diintimidasi di Pos Kamling dan Kantor Desa
Penderitaan korban tidak berhenti di situ. Setelah mengalami pemukulan awal, korban diseret ke pos kamling setempat untuk diinterogasi lebih lanjut dalam kondisi tertekan. Di lokasi tersebut, dugaan pemukulan oleh sejumlah warga kembali terjadi hingga korban mengalami luka-luka serius.
Setelah dari pos kamling, korban kemudian diamankan ke kantor desa setempat oleh Kepala Desa demi menghindari amukan massa yang lebih besar. Akibat dari rentetan aksi pengeroyokan brutal tersebut, korban Aji Nurdiana mengalami luka lebam parah di bagian mata sebelah kiri dan kepala, rasa sakit yang hebat di bagian punggung, serta ditemukan luka bekas sundutan rokok di bagian kepala.
Menuntut Keadilan dan Profesionalisme Kepolisian
Deni Nugraha, yang mengawal langsung kasus ini ke Mapolres Tasikmalaya Kota, menyatakan bahwa tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) sama sekali tidak bisa dibenarkan secara hukum, apalagi jika didasari atas tuduhan tanpa bukti konkret yang berujung pada salah sasaran.
“Kami datang hari ini bersama Ketua HIPSI, Ade Irawan, untuk mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan kasus pengeroyokan ini berjalan. Korban telah menderita luka fisik yang cukup parah, bahkan ada luka bekas sundutan rokok di kepala. Ini adalah tindakan keji yang melanggar hukum dan harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegas Deni Nugraha di hadapan media saat berada di area Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Sementara itu, Ketua HIPSI Ade Irawan menambahkan bahwa penegakan hukum harus berjalan objektif dan transparan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masyarakat.
“Negara kita adalah negara hukum, tidak boleh ada kelompok masyarakat yang merasa berhak menyiksa sesama warga negara atas dasar kecurigaan tanpa bukti. Kami mendampingi proses ini agar pihak kepolisian bertindak cepat, menangkap para pelaku.
TIM HIPSI









