SEKMAT CIDAUN Kab Cianjur Selatan DILAPORKAN

TENTARAPOLISI.ID —  Kab Cianjur Selatan,Kecamatan Cidaun — 3/12/2023, Sekmat Kecamatan Cidaun Kab Cianjur Selatan berinisial DH ditetapkan bersalah gara gara melanggar Netralitas sebagai ASN,

Dirinya menggunakan Rompi dengan atribut bertuliskan nama salah satu Calon Legislatif, demikian, Dikatakan  Yana Sopyan,yang merupakan Koordinator Devisi Penanganan pelanggaran Datim Bawaslu ,kami mendapatkan informasi adanya dugaan pelanggaran pemilu di Kecamatan Cidaun kab Cianjur ,

Yang dilakukan oleh DH sebagai Sekmat kec Cidaun,terkait Netralitas ASN, maka kami bersama team langsung melakukan penelusuran, dan kami memeriksa sejumlah saksi  dan DH telah melanggar Netralitas sebagai ASN dan itu didapat dari Enam saksi yang semuanya dimintai keterangan,

DH telah melanggar pasal 2 guru f Undang undang no 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN , ujar Yana pada wartawan Media Tentara Polisi dan itu sudah kami laporkan ke ASN untuk di tindak lajuti seperti yang di lansir di detik Jabar,

Begitu pula dikatakan ketua korpri kab CIANJUR Dadan Ginanjar mengatakan pada wartawan memang tidak sedikit ASN Di Cianjur yang Anggota keluarganya mendaptar sebagai Calon legislatif baik kab ,provinsi maupun RI Dan itu bukan Keluarga jauh tetapi istri atau suaminya yang mendaptar kan Calon Legislatif tsb.

Menurut Dadan seharusnya para ASN harusnya bersifat Netral  meskipun Calonya dari keluarganya ,ini malah seolah sengaja mengajak atau mengarahkan kepada salah Satu CALEG apalagi keluarganya ,jelas itu sudah melanggar undang-undang, yang berlaku , pungkasnya,.

( Z 19 0 )

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *