PEMERINTAHAN DESA KARANGNUNGGAL LAKUKAN REVISI PERDES TENTANG SEWA LAHAN TANAH DESA

TENTARAPOLISI.ID — Kab Tasik  — Dengan mengedepankan musyawarah dan pendekatan secara humanis terhadap semua kalangan warga,Pemerintahan Desa Karangnunggal Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya,melakukan pembenahan tanah aset desa dengan merevisi peraturan desa(perdes)yang pada perdagri no 1 tahun 2016,tentang penyelamatan aset desa.

Menurut Herliman A.Md.,kades desa karangnunggal kepada media tentarapolisi,menyampaikan bahwa tujuan dari revisi peraturan desa terkait sewa lahan milik pemerintah desa ini,pertama adalah untuk penertiban tanah aset desa sehingga setidaknya dapat mendongkrak pendapatan asli desa(PADes).

“Kenapa kita lakukan penertiban dan revisi perdes ini,tiada lain untuk penertiban administrasi pertanahan agar kemudian hari tanah milik pemerintah desa karangnunggal tercatat dengan baik,dan akan meminimalisir segala permasalahan atas tanah milk desa,kemudian manfaat selanjutnya adalah untuk mendongkrak atau meningkatkan PADes desa”ungkapnya

“Alhamdulillah setelah dimusyawarahkan dengan cara humanis semua warga dari berbagai lapisan sosial akhirnya paham dan sepakat,”kata Herliman.
“Sementara ditempat yang sama,ketua BPD,NANA SUKMANA S.PdI,menyampaikan hal serupa bahwa dengan dilakukannya revisi perdes ini akan sangat bermanfaat,baik dari sisi penertiban administrasi pertanahan walau pun sisi pendapatan asli desa.

“Kami BPD sebagai dewan pengawas dan penampung aspirasi rakyat desa karangnunggal sepakat dan setuju dengan sikap pemerintah desa terkait penertiban aset desa yang berupa pertanahan,karena dengan demikian akan berdampak positif terhadap penyelamatan aset dan disisi lain dapat mendongkrak PADes,”tandasnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *