Menjelang Hari Kemerdekaan ke-81, Bendera Merah Putih Sobek Masih Berkibar di Depan SMPN 1 Pagerageung Tasikmalaya, Sungguh Miris!

TASIKMALAYA, TentaraPolisi.id  — Pemandangan memprihatinkan terlihat di halaman depan SMP Negeri 1 Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026 mendatang, bendera Sang Saka Merah Putih tampak berkibar dalam kondisi rusak dan sobek di beberapa bagian ujungnya. Kamis 23 Juli 2026

Pemandangan ini tak pelak memicu sorotan dan keprihatinan masyarakat setempat maupun pengguna jalan yang melintas. Di saat seluruh elemen bangsa tengah bersiap menyambut hari bersejarah kemerdekaan, bendera sebagai lambang tertinggi kedaulatan negara justru terkesan diabaikan oleh instansi pendidikan.

Sorotan Warga dan Keprihatinan Publik
Kondisi bendera yang kusam dan sobek di bagian kain putihnya tersebut nampak jelas berkibar di tiang depan bangunan sekolah. Beberapa warga menyayangkan minimnya pengawasan dan kepedulian dari pihak pengelola sekolah terhadap simbol negara.

“Sungguh miris melihatnya. Ini lembaga pendidikan yang seharusnya mengajarkan nilai-nilai nasionalisme kepada siswa, tetapi lambang negara sendiri dibiarkan berkibar dalam keadaan sobek dan kusam menjelang bulan kemerdekaan,” ujar salah seorang warga yang melintas di depan sekolah.

Ancaman Pidana Mengibarkan Bendera Rusak dan Sobek
Pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak, robek, atau kusam bukan sekadar persoalan etika, melainkan telah diatur secara tegas dalam undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan:

Pasal 24 huruf b:

“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Pasal 67 huruf b (Ketentuan Pidana):

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b.”

Mendorong Evaluasi dan Tindakan Cepat
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya maupun pihak sekolah segera mengambil langkah cepat untuk mengganti bendera tersebut dengan yang baru dan layak. Kejadian ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh instansi pemerintah, sekolah, maupun masyarakat luas agar senantiasa menjaga kehormatan Sang Merah Putih.

Saat dikonfirmasi di lokasi, petugas keamanan sekolah menyatakan bahwa kepala sekolah sedang ada tamu dari komite sedangkan humas lagi giat KBM kegiatan belajar mengajar. Setelah beberapa saat menunggu pihak keamanan sekolah kembali menemui dan menyampaikan kepala Sekolah nya mau ada acara pergi dan humas lagi acara di luar dan menyarankan agar kembali lagi hari Senin”.

Upaya konfirmasi yang dilakukan tim liputan ke pihak sekolah belum membuahkan hasil. Menurut keterangan petugas security yang berjaga,

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepala sekolah maupun pengelola SMPN 1 Pagerageung terkait alasan belum digantinya bendera tersebut.

Tim

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *