Organisasi Masyarakat GAPURA DPD Kabupaten Tasikmalaya Beserta DPP LSM FORDEM , Amankan Lahan dan Bangunan

Berita Daerah154 Dilihat

Tasikmalaya – Organisasi Masyarakat GAPURA DPD kab.Tasikmalaya beserta DPP LSM Fordem ( Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Madani )  amankan lahan dan bangunan seluas 650 m² dari eksekusi Pengadilan Negeri Tasikmalaya, hal itu mereka lakukan atas dasar putusan Pengadilan Agama Tasikmalaya No. 3371/Pdt.G/2020/PA.Tsm bahwa Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Blok Cantilan Desa Sukarame Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya itu adalah masih Hak mutlak milik almarhum bapak H.Abdul kodir yang saat inipun masih dalam penguasaan dan masih di tempati oleh para pihak ahli waris.

Ketua Umum DPP GAPURA Tatang Sutarman alias Tatang toke menegaskan, Rabu, ( 23/01/2025 ), bahwa keberadaan pihaknya di lokasi tersebut bukanlah untuk menentang dan melawan pihak penegak hukum, melainkan semata- mata adanya persoalan hukum yang belum tuntas dan belum jelas sehingga hal itu harus di selesaikan terlebih dahulu. Ujarnya.

Sedangkan Ade Gunawan wakil ketua LSM Fordem berpendapat “.bahwa Keputusan Pengadilan Agama pun memiliki kekuatan Hukum yang sama yang dijadikan dasar oleh keluarga Hak waris untuk menguasai lahan tersebut.
Menurut keterangan keluarga Hak waris almarhum bpk H.abdul kodir bahwa pihaknya teidak pernah dan tidak merasa memperjual belikan tanah dan rumah tersebut, sehingga sangat aneh saat ada pihak yang menggugat lahan tersebut. Tandasnya. ( Red ).

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *