TentaraPolisiid Kab Cianjur 16/2/24 Pemilu Serentak yang dilaksanakan kemaren 14 pebuari 2024 berjalan lancar meskipun beberapa pelanggaran terlewat dari sorotan Bawaslu Seperti yang terjadi di kab Cianjur kec Sindang barang DS jati sari pelanggaran bagi bagi duit untuk membeli suara hal itu banyak sekali ditemukan hampir di setiap Daerah , seperti halnya di jati sari Caleg DPRD kab Cianjur Wil 6 itu diduga memberikan amplop suap kepada para pendukung atau warga sekitarnya , menurut keterangan salah satu warga Des Kertasari Gun yang sudah duduk di kursi DPRD Kabupaten dan kini dirinya mencalonkan kembali di tahun ini dari partai Golkar ,kata EN pada wartawan Lebih jauh EN menjelaskan kalau dirinya juga dikasih Amplop agar mencoblos Gun , meskipun ada dua Amplop sampai sekarang saya tidak berani membukanya pa karena khawatir ada imbasnya jelas EN, makanya saya simpan hampir semua Calon disini itu bagi bagi duit alias money politik demi meraih suara terbanyak , padahal dalam pasal 523 Undang undang pemilu no 7 thn2017 itu sudah jelas ada Sanksinya bagi yang menerima maupun yang memberikan kan sama di hukum belum lagi UU KUHP pasal 149 dan perundang undangan lainya ditambah lagi hukum dalam agama , makanya sampai sekarang amplop saya simpan buat Bb pungkasnya Z 19 0
MONEY POLITICS CALEG KAB CIANJUR
