Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ), Bertugas Memberikan Bantuan Hukum dan Sosial Kontrol

Oleh : Didi Supriadi / Humas LBH Keadilan Rakyat

tentarapolisi.id – Dalam perannya Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) memiliki tugas memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan , terutama masyarakat yang kurang mampu.

LBH juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama dibidang sosial politik dan hukum. Tidak hanya itu, tugas daripada LBH sendiri adalah melakukan investigasi kasus, menindaklanjut laporan dan pengaduan masyarakat, juga sebagai sosial kontrol terhadap pelaksanan lembaga negara. Pasalnya kehadiran LBH bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan transparan yang mendorong demokrasi dan melindungi hak asasi manusia.

Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 mengatur mengenai ruang lingkup bantuan hukum, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban pemberi serta penerima bantuan hukum, dan pendanaan Lembaga Bantuan Hukum.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlu terbentuknya hukum sebagai sosial kontrol masyarakat, yang dapat diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian sosial kontrol bertujuan untuk mencapai keselerasian antara stabilitas dengan perubahan dalam masyarakat.


Kontrol sosial adalah segala tindakan yang bersifat mengajak dan mendidik masyarakat untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hukum sehingga dapat meminimalisir jeratan hukum. Hal ini dilakukan agar masyarakat terhindar dari segala perbuatan yang dianggap menyimpang.

Besar harapan, agar kedepannya LBH dapat memberi perhatian tidak hanya dari segi hukumnya saja, tetapi juga memperhatikan aspek-aspek sosial budaya dan pemenuhan hak-hak ekonomi, dan sosial masyarakat.

Dalam hal ini saya tegaskan bahwa LBH adalah milik masyarakat, karena itu siapa pun yang datang dan ingin menyumbangkan keahlian dalam bentuk apa pun dan sebesar apapun , akan disambut dengan tangan terbuka, terlebih saya menaruh sejumlah harapan agar LBH Keadilan Rakyat lebih mempergunakan hak mengontrol efektifitas lembaga negara, pemerintahan dan lainya. ***

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *