TASIKMALAYA, tentarapolisi.id – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) melakukan audiensi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Mandiri Cabang Kota Tasikmalaya, Jumat (9/10/2026). Audiensi tersebut berkaitan dengan penolakan permohonan penangguhan lelang yang diajukan oleh debitur atas nama H. Undang Rusmana, meskipun yang bersangkutan menyatakan memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Dalam audiensi tersebut, LBHA HIPSI menyoroti langkah debitur yang mengajukan permohonan penangguhan lelang dengan kesanggupan membayar sebesar Rp100.000.000 sebagai bentuk iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan kewajiban kreditnya.
Kuasa hukum LBHA HIPSI, Ade Irawan, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan pihak Bank Mandiri yang menolak permohonan tersebut. Ia menilai, kesediaan debitur untuk membayar Rp100 juta semestinya menjadi bahan pertimbangan dalam mencari penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
“Kami menyampaikan kekecewaan atas penolakan yang dilakukan pihak Bank Mandiri terhadap permohonan penangguhan lelang, padahal debitur telah menunjukkan iktikad baik dan menyatakan kesanggupan membayar sebesar Rp100 juta,” ujar Ade Irawan.
Menurutnya, persoalan kredit seharusnya dapat dibicarakan secara terbuka dengan mempertimbangkan riwayat pembayaran debitur, kemampuan untuk memenuhi kewajiban, serta kemungkinan penyelesaian melalui musyawarah.
LBHA HIPSI juga berharap agar OJK dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku, sehingga proses penyelesaian kredit dapat berlangsung secara transparan dan memberikan ruang bagi debitur untuk menyampaikan keberatan maupun usulan penyelesaian.
Audiensi ini menjadi upaya LBHA HIPSI untuk memperjuangkan kepentingan hukum debitur sekaligus mendorong penyelesaian persoalan kredit melalui komunikasi dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari pihak Bank Mandiri Cabang Kota Tasikmalaya maupun OJK mengenai alasan penolakan permohonan penangguhan lelang tersebut belum dicantumkan dalam keterangan yang tersedia. Konfirmasi dari pihak terkait diperlukan agar pemberitaan mengenai persoalan ini dapat menyajikan informasi secara berimbang.
-TIM-










