KPK Geledah Rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Bekasi

Nasional181 Dilihat

Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) , selasa, ( 07/01/205 ) menggeledah Fumah Sekretaris PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ( HK ).

Informasi soal penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Betul, ada kegiatan geledah oleh Satgas penyidikan, Detailnya silahkan tanya kepada Jubir, kata Setyo saat dikonfirmasi.

Dikonfirmasi terpisah, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto.

Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK. Kata Tessa.

Dikatakan bahwa rumah Hasto yang digeledah tersebut berlokasi di Bekasi Jawa Barat. Namun, dia belum bisa menyampaikan lebih lanjut soal detail penggeledahan tersebut karena penggeledahan masih berlangsung.

“Untuk perkembangan lebih lanjut, akan disampaikan bila kegiatan sudah selesai,” ujarnya.

Penyidik KPK pada selasa (24/12/2024) menetàpkan dua tersangka baru dalam rangkaian kegiatan kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Advokat Donny Tri Istiqomah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga dijetahui amengatur dan mengendaalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

” HK bersama sama Harun Masiku , Syaeful Bahri dan DTI nelakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 desember 2019 – 23 desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 darj Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Selain itu penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara abstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Setyo menerangkan tindakan yang dilalukan Hasto dalam perkara abstruction of ajustice tersebuta adalah sebagai berikut :

1 Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan , selaku penjaga rumah aspirasi Jl.Sutan Syaahrir No.12 A yang biasa diguanakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

2.Pada tanggal 6 Juni 2020, sebelum Hasto diperiksa oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

3.Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Untuk diketahui Harun Masiku ditetapkan KPk sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkaut dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih peride 2019-2024 di KPU RI.

Walau demikian Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang ( DPO ) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017 -2022 Wahyu Setiawan.

Sumber     : ANTARA

 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *