Demi Cegah Bencana Polda Jabar Tutup Paksa Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya

Penutupan dilakukan dengan pemasangan garis polisi di lubang-lubang galian serta penghentian seluruh kegiatan penambangan dan pengolahan emas di lokasi tersebut. Wilayah Blok Cengal yang berada di kawasan hutan produksi Perhutani memang rawan karena topografinya berbukit dan berlereng curam, sehingga penggalian tanpa izin dan tanpa standar teknis keselamatan dapat mengganggu kestabilan tanah serta meningkatkan risiko erosi dan longsor yang mengancam pemukiman di bawahnya serta aliran sungai di sekitar.

Penindakan ini mendapat apresiasi dari sebagian kalangan masyarakat setempat, termasuk Ketua Koperasi Tunggal Mandiri Bersatu (TMB) Cucu Sugiat.

Menurutnya, selama ini hanya tambang skala kecil yang menjadi sasaran penutupan, sementara lubang-lubang besar yang diduga dikuasai pemodal besar justru tetap beroperasi tanpa hambatan. Kondisi tersebut memicu rasa ketidakadilan di kalangan penambang kecil, karena mereka merasa menjadi korban selektif penegakan hukum sementara pelaku besar lolos dari pengawasan.

Cucu menjelaskan bahwa ketimpangan ini bahkan memecah belah hubungan antar penambang lokal. Ia berharap penutupan menyeluruh kali ini dapat mengembalikan rasa keadilan dan menghentikan praktik yang selama ini merugikan lingkungan serta keselamatan warga.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tambang emas rakyat telah menjadi mata pencaharian utama sebagian besar penduduk desa selama bertahun-tahun, sehingga penutupan mendadak tanpa solusi alternatif berpotensi menimbulkan masalah sosial dan ekonomi baru di tengah masyarakat.

Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Tasikmalaya, Hendra Bima, menyampaikan pandangan serupa.

Menurutnya, akar persoalan bukan pada para penambang itu sendiri, melainkan pada kesiapan pemerintah dalam menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang selama ini masih menjadi kendala utama. Tanpa regulasi yang jelas dan proses perizinan yang mudah diakses, penambang rakyat terpaksa beroperasi secara ilegal meskipun sebenarnya ingin menjalankan kegiatan secara legal dan bertanggung jawab.

Hendra menyoroti bahwa upaya musyawarah yang pernah diinisiasi APRI bersama pihak terkait tidak pernah mendapat respons memadai dari pemangku kepentingan. Ia juga menyayangkan adanya dugaan sikap ego dari sebagian elite tambang yang justru memicu konflik internal daripada mencari jalan keluar bersama. Akibatnya, ribuan buruh penambang kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba, sementara dampak ekonomi jangka panjang terhadap keluarga dan desa sekitar belum terpetakan dengan baik.

Penutupan tambang ilegal ini sejalan dengan upaya pencegahan bencana hidrometeorologi yang semakin sering terjadi di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya. Galian tanpa reklamasi serta pembuangan limbah pengolahan emas yang tidak terkendali dapat mencemari sumber air dan mempercepat degradasi lahan hutan. Tim ahli yang terlibat dalam operasi penutupan menekankan pentingnya pemulihan ekosistem pasca-penutupan, termasuk penghijauan kembali area terbuka serta pengawasan ketat agar tidak muncul kembali aktivitas serupa.

Ke depan, diharapkan pemerintah daerah dan pusat dapat mempercepat proses penerbitan IPR bagi penambang rakyat yang memenuhi syarat, disertai pendampingan teknis agar kegiatan pertambangan dapat dilakukan secara ramah lingkungan dan aman. Pendekatan ini dianggap lebih bijak daripada hanya mengandalkan penindakan represif, karena dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan, pencegahan bencana, serta pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya alam tersebut.

Dengan penutupan ini, diharapkan potensi longsor dan banjir di wilayah Karangjaya dapat ditekan, sekaligus menjadi pelajaran bagi daerah lain di Jawa Barat yang menghadapi masalah serupa terkait tambang rakyat tanpa izin. Polres Tasikmalaya Kota akan terus melakukan pengawasan dan patroli untuk mencegah aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi di wilayah tersebut.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *