Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Amankan 5 Tersangka dan Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Obat Ilegal

Berita POLRI24 Dilihat

TentaraPolisi.id – Polres Tasikmalaya Kota – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tanpa izin edar selama periode Januari 2026, dengan mengamankan lima orang tersangka di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari intensifikasi patroli, kegiatan penyelidikan, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait peredaran narkoba. Dari lima kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari dua kasus narkotika jenis sabu, dua kasus narkotika sintetis (tembakau gorila), dan satu kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 7,22 gram netto, tembakau sintetis seberat 214,08 gram bruto, ratusan butir obat tramadol dan Double Y, serta alat hisap dan perangkat transaksi lainnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa para tersangka telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan terhadap peredaran narkoba, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *