TentaraPolisi.id — Kab Cianjur 25 Jan 2024, Bupat Cianjur H Herman Suherman akan mengakhiri Masa jabatannya Sebagai Bupati Cianjur lebih Cepat Dikarenakan Terbentur Aturan,
Masa Bhakti Bupati Cianjur ( H Suherman) dan Juga Wakil TB Mulyana Syahrudin Yang terpilih 2021- 2026 terpaksa Harus berhenti pada Tahun ini 2024 , hal itu Dikatakan Setda Kab Cianjur Iyus, Kalau Masa Bhakti Bupati H Herman dan Wakilnya akan berahir tahun ini Jelasnya pada Wartawan 25 Jan 2024 .
lebih lanjut Iyus mengatakan ,Sesuai Undang undang no 10 tahun 2016, tentang Pilkada pasal 201 ayat 7 di jelaskan Gubernur dan wakil Gubernur Serta Bupati dan jugawakil Dan Wali Kota beserta Wakilnya pada tahun 2020 akan berahir pada tahun 2024, begitupun dengan Bupati Cianjur H Herman beserta Wakil yang terpilih Pilkada pada tahun 2020 maka akan berahir di Bulan Desember 2024 ( seperti di di lansir Ayo Bandung Com) seharusnya Bupati Cianjur dan wakilnya berahir pada tahun 2026 namun karena terbentur Aturan Bupati H Suherman dan juga Wakilnya terpaksa harus berhenti di tahun ini 2024 , ( Z 19 0 )