DPP ORMAS GAPURA Beserta DPP LSM FORDEM Indonesia Amankan Lahan dan Bangunan Warga Blok Cantilan Desa Sukarame

Berita Daerah342 Dilihat

Tasikmalaya tentarapolisi.id – DPP Ormas GAPURA beserta DPP LSM FORDEM Indonesia  (Forum Demokrasi Masyarakat Madani Indonesia ) amankan lahan dan bangunan milik warga Kp.Cantilan Desa Sukarame kec.Sukarame Kabupaten Tasikmalaya dari pengeksekusian Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, pada hari kamjs, 23 Januari 2025. Mereka pertahankan tanah dan bangunan tersebut atas dasar bahwa lahan yang luasnya 650 M² itu adalah masih mutlak sebagai kepemilikan para Hak waris dari almarhum Bapak Abdul kodir yang wafat di tahun 1990 sebagaimana putusan Pengadilan Agama (PA) Tasikmalaya nomor 3371/Pdt.G/2020/PA.Tsm.

Ketua Umum DPP Gapura Tatang Sutarman alias Tatang Toke menjelaskan, bahwa rencana pengeksekusian yang akan di lakukan oleh PN Tasikmalaya itu atas dasar putusan PN yang mengabulkan gugatan dari pihak penggugat atas nama ibu Rukaesih. Akan tetapi bukti- bukti gugatan itu oleh putusan Pengadilan Agama Tasikmalaya di anggap tidak syah dan cacat formil di karenakan dalam sarat administrasi yang dimiliki oleh penggugat ada banyak hal yang tidak sesuai dengan realita dan fakta.

” Kami Gapura dan Fordem berada di lokasi ini sipatnya hanya membantu masyarakat yang lemah yang saat ini sedang terdzolimi oleh para pihak terkait, kami akan ta’at pada putusan hukum dan perundang undangan kalau hukum itu sendiri tegak lurus dan tidak keberpihakan “. Ujarnya.

Di tempat yang sama wakil ketua DPP LSM Fordem Indonesia Ade Gunawan menegasakan,  ” kami siap berkomitmen untuk membela kaum lemah yang terdzolimi. Dalam persoalan ini kami atas nama para ahli waris dan atas nama hukum kami secepatnya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK )  dan Banding”. Tegas Ade Gunawan.

Ketua Umum DPP LSM Fordem Indonesia Ade Irawan mengatakan “.pemasangan plang/papan nama ini sebagai bentuk perlawanan yang berkelanjutan, putusan Pengadilan Agama Tasikmalaya sama sama memiliki kekuatan Hukum untuk menjadi dasar pengajuan Peninjauan Kembali waktu dekat ini”. Tandasnya. ( Red ).

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *