Indramayu, TentaraPolisi.id – Aktivitas sebuah perusahaan di wilayah Losarang menuai sorotan. PT Lasco Unity Coorporate diduga telah menjalankan kegiatan usaha sebelum mengantongi izin resmi secara lengkap, memicu perhatian serius dari pemerintah daerah.
Perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Losarang No. 72, Desa Pangkalan itu diketahui masih dalam tahap pengurusan perizinan. Namun, aktivitas operasional disebut-sebut sudah berjalan, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap aturan perizinan usaha yang berlaku di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, setiap pelaku usaha wajib memiliki legalitas sebelum menjalankan kegiatan operasional. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi ini menegaskan pentingnya izin sebagai dasar hukum, kepastian usaha, serta akses terhadap pengembangan bisnis.
Tanpa izin yang lengkap, sebuah usaha berpotensi menghadapi konsekuensi serius, mulai dari penghentian kegiatan hingga penyegelan oleh instansi berwenang. Hal ini juga berdampak pada kepercayaan publik serta peluang kerja sama dengan pihak lain.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Indramayu telah melayangkan surat teguran pertama dan kedua kepada pihak perusahaan. Langkah ini menjadi bentuk peringatan agar kewajiban administratif segera dipenuhi.
Kepala Bidang Pengawasan DPMTSP, Suratno, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah lanjutan apabila dugaan pelanggaran tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh perusahaan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk kemungkinan penutupan sementara apabila perizinan belum dipenuhi,” ujarnya saat ditemui pada Senin (4/5/2026).
Suratno juga mengakui bahwa perusahaan saat ini memang sedang dalam proses pengurusan izin. Namun hingga kini, proses tersebut belum rampung, sehingga memunculkan dugaan adanya aktivitas usaha yang berjalan tanpa legalitas penuh.
“Masih dalam proses, tapi sampai sekarang belum selesai,” tambahnya.
Sikap tegas juga disampaikan oleh Satpol PP Kabupaten Indramayu. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, Asep Afandi, menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan penindakan sesuai aturan.
“Sebagai penegak perda, kami akan melakukan tindakan hingga penyegelan jika surat teguran tidak diindahkan. Namun, kami menunggu rekomendasi dari DPMTSP,” jelasnya melalui pesan singkat.
Sementara itu, dari tingkat kecamatan, Encep Ria Setiadi menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap perusahaan. Ia berharap pihak manajemen segera menyelesaikan seluruh proses perizinan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami sudah melakukan pembinaan agar perizinan segera dipenuhi,” ujarnya.
Di sisi lain, Kuwu Desa Pangkalan, Sekaya, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan memang sempat melakukan silaturahmi ke kantor desa saat awal berdiri. Namun, terkait dokumen perizinan penting seperti AMDAL, pihak desa mengaku belum pernah dilibatkan.
“Memang pernah datang ke desa, tapi untuk urusan izin seperti AMDAL kami belum pernah membuatkan,” jelasnya.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses perizinan belum sepenuhnya terpenuhi. Jika tidak segera diselesaikan, perusahaan berpotensi menghadapi tindakan tegas dari pemerintah daerah.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi utama dalam menjalankan bisnis. Perizinan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga jaminan legalitas dan keberlangsungan usaha.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah yang akan diambil pemerintah daerah. Apakah perusahaan segera menyelesaikan perizinan, atau justru harus menghadapi konsekuensi berupa penghentian operasional.
Yang jelas, di tengah upaya mendorong investasi, penegakan aturan tetap menjadi kunci agar iklim usaha berjalan sehat, tertib, dan tidak merugikan masyarakat sekiitar.
(Tim)









