LSM FORDEM GERUDUK KANTOR DPRD KOTA TASIKMALAYA

Dunia, Pendidikan330 Dilihat

TentaraPolisiid Kota Tasikmalaya 27/03/2024 , Kembali Lembaga Swadaya masyarakat LSM Fordem (forum Demokrasi Masyarakat Madani) Geruduk Kantor Dewan Kota Tasikmalaya pada hari Rabu sekitar pukul 10 WIB untuk Audensi terkait adanya Dugaan pungutan liar oleh salah satu lembaga Pendidikan tingkat SMP yang berada di kota Audensi tersebut langsung Dipimpin Ketua umum LSM FORDEM Bapa Ade Irawan yang juga Sebagai Ketua HIPSI DPW PRIATIM, didampingi Wakilnya Ade Gunawan dan sekjen Edi juga Anggota, sementara Saat di konfirmasi Awak media Ade Gunawan mengatakan pada Wartawan,” Kedatangan Kami dan Rekan Rekan terkait dengan informasi adanya Pungutan liar yang baru baru ini terjadi yang di lakukan oleh salah satu Lembaga Pendidikan tingkat SLTP yang dilakukan secara terstruktur untuk itu Kami meminta  kepada pihak Legislatif agar segera memanggil sekaligus memberikan Sangsi untuk Mereka yang melakukan Pungli tsb Kata Ade Karena ini di anggap tidak Koperatif dan tidak Transfaran atau Netral, tidak menutup kemungkinan bisa Aja di belakang ini ada juga yang ikutan pungkasnya , menanggapi hal itu Ketua Komisi D DPRD kota Tasikmalaya Pihaknya mengucapkan banyak terima kasih kepada LSM Fordem yang telah meluangkan waktu untuk berdiskusi terkait dengan adanya pungutan Liar yang dilakukan oleh salah’ satu Lembaga Pendidikan tingkat SMP  karena pendidikan merupakan Tanggung jawab bersama ungkap nya dan Kami Akan segera melakukan pemanggilan kepada Dinas Terkait , Dan Alhamdulillah Sudah Hadir Plt KADISDIK kota Tasikmalaya Kemudian Seksis dan Kabid SMP Diharapkan pihak Exekutif yang nantinya Bisa menemukan Titik temu dari persoalan ini Yang disampaikan oleh Rekan LSM Fordem untuk itu Kami meminta kepada Kadis Pendidikan Agar Segera melakukan Kroscek dan Ricek Jika itu benar maka kita tetap berikan Sangsi karena Pungli itu sudah jelas tidak dibolehkan karena bertentangan dengan UU 20 Tahun 2001 pungkasnya, Sementara Ketua LSM Fordem Ade Irawan mengatakan semua bentuk Pungli di Sekolah tidak dibenarkan karena semua biaya Pendidikan sudah ditanggung jawab oleh pemerintah hal itu tertuang dalam UU 1945 pasal 31 (2) Ditegaskan Bahwa PEMERINTAH WAJIB MEMBIAYAI  pendidikan dasar Setiap Warga Negara dan PP 48 Th 2008 , itu kan sudah Jelas jadi Tolong Dunia Pendidikan Jangan dijadikan Ajang BISNIS, pungkas Ade Irawan , (Z 19 0)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *