Karyawan  CV. BSI ,Vendor Kabel Optik Memasuki Pekarangan Rumah Tanpa Izin

TentaraPolisi.id — Kota Tasikmalaya,03/02/2024 –Demi mengejar target, tidak jarang ditemui vendor kabel optik memasang tiang sekehendakhatinya. Tidak jarang malah mendirikan tiang tanpa izin warga sekitar.

Situasi di mana karyawan  vendor kabel optik memasuki pekarangan rumah tanpa izin pemilik rumah dapat dianggap sebagai pelanggaran privasi dan hak milik.

Hal itu terjadi di kampung Cikareo RT 006 RW 003 Kelurahan Purbaratu Kecamatan purbaratu kota Tasikmalaya.
Tim investigasi dari media TentaraPolisi.id menerima keluhan dari warga yang berinisial RM mengeluhkan bahwa karyawan CV.BSI  vendor kabel optik masuk ke pekarangan rumah tidak meminta izin terlebih dahulu pada pemilik rumah.

Pemasangan tiang tidak izin ke pemilik rumah meskipun posisinya diluar pagar,yang kedua ketika penarikan dan pemasangan kabel tidak meminta izin ke pemilik rumah dan masuk ke pelataran,ditambah lagi setelah memasang pagar tidak ditutup kembli,” ucap RM dengan kesal.

Ketika awak media TentaraPolisi.id mengklarifikasi ke Dinas PUTR Kota Tasikmalaya terkait adanya pemasangan tiang internet,pihak Dinas PURT Kota Tasikmalaya memberi jawaban sampai saat ini  belum adanya aturan atau regulasi tentang pemasangan tiang dan jaringan vendor vendor internet,umumnya di Kota Tasikmalaya khususnya diwilayah kecamatan atau kelurahan (Purbaratu).

Pada dasarnya penyelenggara telekomunikasi (dalam hal ini salah satu perusahaan provider internet / internet service provide) untuk tujuan pembangunan,pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan/atau bangunan milik perseorangan akan tetapi harus dilakukan dengan persetujuan pemegang hak/pemilik tanah dan/atau bangunan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 36 tentang Telekomunikasi.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *