TentaraPolisi.id — Kab Cianjur Selatan ,9 Nopember 2023 — DESA KERTASARI KEC SINDANG BARANG, Jawa Barat , proyek pembangunan Jembatan jalan Raya Ci OGONG Diduga Fiktif masalahnya tidak ada papan informasi proyek sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, atau KIP ,
Selain itu pembebasan tanah milik warga yang terkena jalur untuk Sarana umum belum dibayar , menurut salah satu warga yang dekat dengan lokasi pembangunan Jembatan baru mengatakan pada Awak media TP kalau dirinya kesal dengan ulah dan keputusan yang di ambil oleh pelaksana yang janji Jebres aja padahal kami dan yang lainya belum menerima pembayaran yang Resmi’, ungkap HY Rabu 8 Bop 23 , menurut nya ini harusnya warga yang terambil tanahnya harusnya di ganti dulu alias dbayar sesuai Harga kesepakatan.
Pihak kontraktor yang mengaku orang Medan berinisial I yang secara kebetulan sebagai pelaksana ,banyak dalih AbCD , sedangkan Bos dari kontraktor tsb tak mau muncul ,untuk membereskan masalah dilapangan, bukan cuma hal itu ada perbedaan harga antara tanah di ci ujung dan disini , seharusnya pihak pihak yang terkait turun untuk duduk bersama, jangan asal maen Gabres aja alat berat diturunkan ,
Sementara pembebasan lahan belum tuntas ,pungkas Hy pada wartawan, sementara Iwan sebagai pelaksana lapangan pembangunan juga saat dijumpai Awak Media Tentara Polisi di ci ujung pada hari yang sama banyak dalih benar seperti yang dikatakan HY , Iwan mengatakan saya hanya pekerja yang ditugaskan dari Bos kantornya di Surade Sukabumi ,lebih lanjut Iwan mengatakan kalau bos nya mendapatkan tender proyek ini 9 titik jembatan dengan total nilai 100 milyar dengan masa kerja 18 bulan harus selesai.
Jadi kalau ada komplen silahkan ke kantor saja, tegasnya, saya hanya pekerja pungkasnya”, ini yang membuat orang gak senang dengan gaya pembicaraannya , padahal Dia Harusnya bertanggung jawab atas apa apa atau Resiko yang ada di lapangan termasuk dia harusnya matang dalam melaksanakan tugas pimpinanya ,jadi kalau begini namanya lempar batu sembunyi tangan ketika ada komplen dari masyarakat maupun wartawan dia hanya se enaknya bicara saya pekerja , tidak ada rasa sedikitpun bentuk pertanggung jawabkan dari pekerjaan ,
Jelas ini merugikan baik untuk masyarakat maupun bosnya, pembebasan tanah juga di atur dalam pasal 36 dan pasal 5 UU no 2 tahun 2012 kemudian dengan besar anggaran pembangunan jembatan tersebut tidak dipampang atau tidak ada papan nama proyek , jelas melanggar UU no 14 TH 2008 Padahal itukan Uang Negara untuk pembangunan jembatan di Cianjur selatan ,Jelas Anggaran untuk setiap Jembatan Di Gelapkan Nilai RAB nya Orang orang atau PT PT seperti ini yang mestinya Ditangkap dan di awasi KPK!!!
Reporter Z 19 0