SEPUTAR KIP (kartu indonesia pintar)

Pendidikan252 Dilihat

TentaraPolisi.id — Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu,yang merupakan bagian dari penyempurnaan program bantuan siswa miskin (BSM)dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu,serta mendorong keberlanjutan pemerintah memperluas cakupan pemberian bantuan tunai pendidikan melalui program indonesia pintar dengan cakupan yang lebih luas,pemerintah berusaha menjangkau anak putus sekolah dari keluarga kurang mampu agar mau kembali melanjutkan pendidikan.

program bantuan pendidikan melalui program indonesia pintar ini di tandai dengan pemberian kartu indonesia pintar(KIP)kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu,kartu indonesia pintar(KIP)diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan ini,baik melalui jalur pendidikan Formal(mulai SD/MI hingga anak lulusan SMA)SMK/MA)maupun melalui jalur pendidikan informal dan non formal.*siapa yang menerbitkan KIP?

KIP diterbitkan oleh TNP2K(team nasional percepatan penanggulangan kemiskinan)yang bekerjasama dengan kementrian sosial.
*Data apa,dan dari mana,yang diambil dalam menerbitkan kartu KIP?
data yang dijadikan dasar dalam penerbitan kartu kip adalah data BDT(basis data terpadu)
*apa syarat untuk merasakan manfaat kip(bantuan pendidikan) anak usia 6-21 tahun yang tercatat pada pendidikan Formal atau non formal.
*bagaimana cara mengusulkan siswa yang memiliki kartu kip agar dapat merasakan manfaat kip?
-siswa/orang tua siswa datang kesekolah dengan membawa kartu kip atau copyan kartu kip
-pihak sekolah/operator sekolah mendata siswa pemilik kip,dan menginfutnya pada aplikasi dapodik dikolom yang telah disediakan.
*bagaimana cara mengusulkan kip bagi anak yang memiliki kip tetapi tidak bersekolah/tak terdaftar dilembaga pendidikan?
manfaat kartu indonesia(KIP)hanya akan diberikan kepada anak yang sedang menempuh pendidikan baik itu formal maupun non formal,jadi jika ingin merasakan manfaat kip anak tersebut harus kembali sekolah atau terdaftar dilembaga pendidikan.
*bagaimana jika ada siswa layak mendapatkan bantuan,tetapi siswa tersebut tidak memiliki kartu indonesia pintar,apakaah bisa diusulkan?
siswa yang tidak memiliki kip tetapi masuk dalam kategori:
-anak dari peserta program keluarga harapan
-anak dari penerima KKS(kartu keluarga sejahtera)
-anak yatim/piatu dan panti asuhan/panti sosial
-anak dari keluarga tidak mampu/rentan putus sekolah.
bisa diusulkan langsung oleh operator sekolah melalui aplikasi dapodik pada kolom yang telah disediakan,serta merekapnya format usulan sekolah(FUS)daan mengirimkannya ke dinas pendidikan.
*bagaimana cara merealisasikan/mencairkan dana bantuan program indonesia pintar?
-pencairan bantuan program indonesia pintar diberikan oleh kementrian kepada siswa penerima langsung melalui bank Bri untuk jenjang SD/SMP dan bank bni untuk jenjang SMA/SMK.
-proses pencairan untuk jenjang SD dapat dilakukan di bank BRI se indonesia cukup melampirkan:
-copy biodata raport
-copy ktp atah/ibu
-copy kk
-surat keterangan dari sekolah/lembaga yang nenjelaskan bahwa siswa tersebut adalah siswa penerima bantuan pip dan mencantumkan nomor virtual accauntnya.
*darimana siswa penerima kip bisa mendapatkan nomor virtual accaunt didapatkan jika nama siswa tersebut sudah di SK kan oleh kemdibud,sebagai siswa penerima bantuan program indonesia pintar.
-SK kemdibud berdasarkan usulan dari pihak sekolah,operator sekolah melalui aplikasi Dapodik.
(RF)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *