Mengenal Apa itu Dana BOS hingga Besaran Uang yang Diterima Sekolah

Pendidikan274 Dilihat

TentaraPolisi.id — Dana BOS adalah program yang diusung oleh Pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Bantuan pendidikan berbentuk dana tersebut diberikan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kegiatan sekolah seperti menyediakan alat belajar mengajar, membayar gaji guru, mengembangkan perpustakaan dan lain sebagainya.

Agar penyaluran dana BOS berjalan sesuai peraturan yang berlaku, Pemerintah juga meluncurkan program SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah). Melalui bantuan dana BOS, sekolah diharuskan untuk melakukan pemesanan barang dan jasa di marketplace yang sudah bekerjasama dengan SIPLah Kemendikbud.

Baca Juga: Apa itu SIPLah dan Manfaatnya Untuk Sekolah Serta UKM Pendidikan

Dengan begitu, bukan hanya lembaga pendidikan saja yang mendapat keuntungan dan kemudahan, para pelaku UKM yang menjual layanan atau kebutuhan pendidikan juga dapat menikmati keuntungan dari program tersebut.

Jenis dana BOS yang disalurkan ke sekolah
Jenis Dana BOS

Berdasarkan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah, Dana BOS dibagi menjadi tiga jenis yaitu BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi. Ketiga jenis dana BOS tersebut digunakan untuk keperluan yang berbeda-beda. Berikut penjelasannya:

1. Dana BOS Reguler
Dana BOS Reguler ditujukan untuk keperluan operasional yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan seperti membeli alat multimedia untuk kegiatan belajar mengajar, penerimaan siswa/i baru dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

2. Dana BOS Kinerja
Sesuai dengan namanya, dana BOS Kinerja diberikan kepada sekolah yang memiliki kinerja baik dalam meningkatkan mutu pendidikan sehingga dapat mencapai standar nasional pendidikan.

Bantuan dana yang diberikan lebih sebagai bentuk apresiasi dari Pemerintah kepada sekolah-sekolah yang berhasil meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

3. Dana BOS Afirmasi
Sementara itu, dana BOS Afirmasi diberikan untuk sekolah-sekolah yang ada di daerah 3T yaitu Tertinggal, Terluar dan Transmigrasi. Tujuan disalurkannya dana tersebut yakni untuk mendukung operasional sekolah di daerah tersebut.

Dengan membagi dana BOS menjadi tiga kategori tersebut Pemerintah berharap dapat mengetahui apakah anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia. Selain itu, Pemerintah juga mengharapkan bahwa seluruh peserta didik di Indonesia dapat melakukan kegiatan belajar mengajar dengan lebih baik.

Komponen penggunaan dana BOS dari SD hingga SMK
Komponen Pembiayaan Dana BOS-min

Pada kebijakan dana BOS 2020, penggunaan dana yang diberikan kepada satuan pendidikan tidak memiliki batasan alokasi untuk keperluan membeli buku maupun alat multimedia.

Untuk mengetahuinya, berikut komponen penggunaan dana BOS dari SD hingga SMK seperti yang dilansir dari laman BOS Kemdikbud:

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB
Penerimaan siswa/i didik baru
Kegiatan belajar mengajar
Kegiatan ekstrakurikuler
Evaluasi pembelajaran
Pengembangan perpustakaan
Pembelian dan perawatan alat multimedia belajar mengajar
Pengelolaan sekolah
Perawatan sekolah
Pembayaran honor tenaga kerja
Pengembangan profesi guru
Langganan daya dan jasa
2. SMA
Penerimaan siswa/i didik baru
Pengembangan perpustakaan
Kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler
Kegiatan evaluasi pembelajaran
Pengembangan profesi guru
Pengelolaan sekolah
Perawatan sekolah
Pembayaran honor
Langganan daya dan jasa
Pembelian dan perawatan alat multimedia belajar mengajar
3. SMK
Penerimaan siswa/i didik baru
Pengembangan perpustakaan
Kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler
Kegiatan evaluasi pembelajaran
Pengembangan profesi guru
Kegiatan praktek kerja lapangan (PKL)
Kegiatan uji kompetensi
Kegiatan sertifikasi kejuruan
Pengelolaan sekolah
Pembelian dan perawatan alat multimedia belajar mengajar
Pembayaran honor
Langganan daya dan jasa
Perawatan sekolah Besaran dana BOS yang diberikan Pemerintah untuk sekolah dihitung berdasarkan peserta didik yang terdaftar di sekolah tersebut. Peraturan itu berdasarkan juknis yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Lalu, berapa besaran alokasi dananya? Berikut di antaranya:

Sekolah Dasar (SD), Rp 900.000 – Rp 1.960.000 (kenaikan rata-rata 12,19 persen)
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Rp 1.100.000 – Rp 2.480.000 (kenaikan rata-rata 13,23 persen)
Sekolah Menengah Atas (SMA), Rp 1.500.000 – Rp 3.470.000 (kenaikan rata-rata 13,68 persen)
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Rp 1.600.000 – Rp 3.720.000 (kenaikan rata-rata 13,61 persen)
Sekolah Luar Biasa (SLB), Rp 3.500.000 – Rp 7.940.000 (kenaikan rata-rata 13,18 persen).
Dengan begitu, Pemerintah akan mengirimkan bantuan dana BOS sesuai dengan jumlah peserta didik yang sudah terdaftar pada sistem Dapodik. Selain itu, khusus untuk Sekolah Terintegrasi yang memiliki jumlah peserta didik kurang dari 60 orang, maka akan tetap dihitung sebesar 60 orang.

Mendikbud, Nadiem Makarim juga mengatakan kalau nilai satuan BOS 2021 setiap sekolah dapat berbeda antar daerah karena dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) di setiap wilayah kabupaten/kota.

Dengan begitu, pihak sekolah dapat langsung menggunakan dana BOS untuk melakukan pembiayaan keperluan sekolah setelah dana sudah di transfer ke rekening sekolah.

Namun, seperti yang sudah dijelaskan di atas kalau setiap dana BOS yang disalurkan ke satuan pendidikan harus dibelanjakan di situs SIPLah. Selain membantu Pemerintah mengetahui penyaluran dana BOS berjalan sesuai peraturan, pihak sekolah juga dapat lebih mudah dalam memenuhi pengadaan barang dan jasa karena dapat dilakukan secara online.

Bukan hanya untuk satuan pendidikan, program dana BOS dan SIPLah juga dapat membantu para UKM untuk mengembangkan skala bisnisnya hingga seluruh Indonesia. Untuk bergabung menjadi penjual SIPLah Kemendikbud, UKM yang menjual fasilitas dan layanan di bidang pendidikan dapat melakukan pendaftaran di situs marketplace yang sudah bekerjasama.

Namun dalam mengembangkan bisnisnya, tak sedikit UKM yang mengalami kendala sehingga proses pengadaan barang dan jasa tidak berjalan lancar. Salah satunya adalah masalah dana.

Tapi kini para penjual SIPLah tak perlu khawatir lagi karena kamu dapat mengajukan pendanaan modal usaha di salah satu perusahaan finansial teknologi yang menawarkan layanan keuangan untuk mendukung pendidikan di Indonesia yaitu Pintek.

Melalui produk PO/Invoice SIPLah, para pelaku usaha bisa mendapatkan pendanaan mulai dari Rp 50 juta hingga 2 miliaran rupiah dengan bunga efektif mulai dari 1,5% hingga 2,5% tergantung dari credit score hanya dengan menjaminkan tagihan yang sedang berjalan.

Tak perlu khawatir melakukan pinjaman karena Pintek sudah mendapat izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta telah terdaftar sebagai anggota di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, kamu dapat berdiskusi dengan tim Pintek melalui TanyaPintek atau mengunjungi situs Pintek. Kunjungi juga Instagram @pintek.id dan @pintek.biz untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *