TentaraPolisi.id — Cianjur 2 /06/ 2023 provinsi Jawa Barat, masih banyak sekolah baik swasta maupun negeri satuan dasar dan menengah yang Di Duga memungut iuran dari peserta didiknya.
Pungutan tersebut di mulai dari uang OSIS uang komite, uang kelulusan bangunan buku LKS study tour dan lain sebagainya,
jelas berpotensi Bancakan dan Maladministrasi dan bertentangan dengan Aturan yang ada, dalam ketentuan pasal 9 ayat 1 Permendikbud no 44 th 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan biaya Pendidikan, disebut kan Bahwa Satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pemerintah Daerah, Dilarang memungut biaya Satuan Pendidikan disebutkan pula dalam 181 pasal 17 th 2010,
Pendidik dan tenaga Kependidikan baik perorangan maupun kolektif Dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan Aturan perundang undangan, didalam pasal yang lain ,
Pungutan atau pungli yang dilakukan sekolah di Jerat dengan pasal 12 hurup e UU no 20 th 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi ,
Meski demikian pada realitanya masih banyak sekolah baik di kota maupun didaerah yang diduga melakukan pungutan terhadap peserta didiknya apalagi untuk ajaran baru , seperti hal nya yang terjadi di salah satu daerah Cianjur selatan ,menurut salah satu warga berinisial U mengatakan kalau ditempatnya masih ada pungutan untuk pendaftaran kelulusan bahkan bayar bangku, ungkap U Jumat 2 Juni 2023,
Kejadian seperti itu tidak menutup kemungkinan terjadi didaerah lainya, untuk itu masyarakat bila masih ada sekolah yang melakukan pungutan atau pungli silahkan langsung laporkan ke Ombudsman, untuk dtindak tegas , seharusnya sekolah itu di jadikan tempat Belajar dan mengajar demi untuk Mencerdaskan Anak Bangsa bukan untuk dijadikan Ajang Bisnis, ( Z 19 O)