TASIKMALAYA, tentarapolisi id – Persoalan antara nasabah prioritas Bank Mandiri dengan pihak perbankan dikabarkan kian memanas. Persoalan tersebut mencuat setelah dana milik nasabah sebesar Rp6.850.000.000 (Rp6,85 miliar) yang menurut pihak nasabah belum dikembalikan hingga kini, sementara di sisi lain pihak bank disebut tetap melakukan penagihan kewajiban pinjaman lainnya.
Situasi ini memicu kekecewaan sekaligus kemarahan Ketua Umum CV Armey Jaya Mandiri, H. Syeh Armin Ujung, S.H., M.H., yang mengaku sebagai pemilik dana sekaligus nasabah prioritas Bank Mandiri.
Menurut keterangan H. Syeh, persoalan semakin rumit ketika dirinya justru menerima penagihan melalui sambungan telepon terkait kewajiban pembayaran utang lainnya. Pihak bank disebut meminta pembayaran sebesar Rp36 juta setiap bulan.
Sementara itu, pihak nasabah mengaku telah mengajukan permohonan keringanan pembayaran menjadi Rp20 juta per bulan. Namun, menurut H. Syeh, permohonan tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari pihak bank.
H. Syeh menegaskan bahwa dirinya bukan bermaksud menghindari kewajiban ataupun mengurangi tanggung jawab pembayaran utang kepada Bank Mandiri.
“Bukan berarti saya tidak mau membayar atau mengurangi kewajiban utang kepada Bank Mandiri. Saya hanya memohon keringanan pembayaran dari Rp36 juta menjadi Rp20 juta setiap bulan, karena uang milik saya sebesar Rp6,85 miliar sampai sekarang belum dikembalikan. Kondisi ini tentu sangat berpengaruh terhadap kemampuan keuangan saya untuk memenuhi kewajiban lainnya,” ungkap H. Syeh.
Ia menyayangkan sikap pihak bank yang menurutnya belum memberikan penyelesaian terhadap persoalan dana miliknya, sementara proses penagihan kewajiban lainnya tetap berjalan.
Bahkan, H. Syeh menilai seolah-olah pihak bank hanya berfokus pada kewajiban pembayaran nasabah tanpa terlebih dahulu memberikan kejelasan mengenai penyelesaian persoalan dana yang diklaim masih tertahan tersebut.
ADA APA DENGAN PELAYANAN NASABAH PRIORITAS?
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme penyelesaian pengaduan nasabah, khususnya ketika nasabah mengaku memiliki dana dalam jumlah besar yang belum dikembalikan, sementara kewajiban kredit lainnya tetap ditagihkan.
Nasabah tentu berharap adanya perlakuan yang profesional, transparan, serta penyelesaian yang mengedepankan komunikasi dan solusi bagi kedua belah pihak.
H. Syeh berharap Bank Mandiri tidak hanya berfokus pada kewajiban nasabah, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap tuntutan penyelesaian persoalan dana sebesar Rp6,85 miliar yang dipersoalkan.
MENUNGGU KLARIFIKASI BANK MANDIRI
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri mengenai klaim dana Rp6,85 miliar yang disebut belum dikembalikan maupun alasan penolakan permohonan keringanan pembayaran dari Rp36 juta menjadi Rp20 juta per bulan.
-CH-










