BERITA VIRAL: Oknum ASN Kelurahan Panglayungan Diduga Gelapkan Uang PTSL dan Hilangkan Berkas , Janji Pengembalian RP 2,9 Juta Tak Ditepati

Berita Daerah12 Dilihat

KOTA TASIKMALAYA, tentarapolisi.id Kabar memprihatinkan datang dari dunia pelayanan publik. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya diduga kuat menyalahgunakan wewenang, menggelapkan uang warga terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta menghilangkan berkas pengajuan sertifikat tanah milik warga. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam warga dan berpotensi viral di berbagai media sosial.

Kronologi yang Mencurigakan

Berdasarkan keterangan korban, oknum ASN kelurahan tersebut terlibat dalam urusan administrasi PTSL — padahal setelah dikonfirmasi, ia bukan anggota panitia PTSL. Dengan dalih memproses sertifikat tanah, oknum tersebut diduga memungut biaya sebesar Rp. 1 juta per satu sertifikat dari warga.

Ketika korban menagih kejelasan, dihadapan para saksi, oknum itu mengakui dan berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp2.900.000 kepada korban pada waktu yang telah disepakati dan diruangkan dalam surat pernyataan. Namun saat hari yang ditentukan tiba, janji itu tidak ditepati. Oknum ASN tersebut justru mengingkari pernyataan yang sudah dibuat di hadapan saksi-saksi.


Bukan Panitia PTSL, Tetapi Berani Memungut & Menguasai Dokumen

Fakta yang lebih mengejutkan: hasil konfirmasi ke pihak yang berwenang membuktikan bahwa oknum ASN itu bukan bagian dari panitia PTSL. Ia diduga sekadar memanfaatkan jabatan dan kepercayaan warga untuk bertindak seolah-olah memiliki wewenang dalam program tersebut.

“Ia bukan panitia PTSL, tapi berani mengambil uang dan menyimpan sertifikat warga. Saat diminta pertanggungjawaban, sudah berjanji dihadapan saksi untuk mengembalikan uang, tapi hingga kini belum ada satu rupiah pun yang dikembalikan.” — ungkap salah satu warga yang menjadi korban, Selasa (18/08/2026).

Warga Tuntut Penindakan Tegas

Kasus ini menimbulkan kemarahan warga. Bagaimana seorang ASN yang seharusnya melayani rakyat justru menyalahgunakan jabatan, menggelapkan uang, menghilangkan dokumen negara, dan mengingkari janji dihadapan saksi?

Warga berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan mendalam, menindak tegas oknum tersebut sesuai peraturan perundang-undangan, dan memulihkan hak-hak korban — baik pengembalian uang maupun dokumen tanah yang hilang.

Apakah ini pelayanan publik yang kita harapkan? Semoga kasus ini menjadi perhatian DPRD, Inspektorat, BKPSHDM, serta aparat penegak hukum agar tidak semakin banyak warga yang menjadi korban penyalahgunaan wewenang oknum ASN.***

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *