Kejahatan Jalanan Meningkat, DPC LSM JSI Kota Tasikmalaya Dukung Penguatan Sinergi TNI-Polri dalam Menjaga Keamanan Publik

Berita Daerah15 Dilihat

TASIKMALAYA, TentaraPolisi.id  – Meningkatnya intensitas kejahatan jalanan, khususnya aksi begal yang dalam beberapa waktu terakhir menimbulkan keresahan publik, menjadi indikator bahwa persoalan keamanan tidak dapat dipandang semata sebagai isu kriminalitas konvensional. Fenomena ini mencerminkan adanya tantangan sosial yang lebih kompleks, mulai dari lemahnya efek jera hukum, menurunnya kontrol sosial masyarakat, hingga munculnya ruang-ruang kerentanan keamanan yang harus segera direspons secara terukur dan sistematis.

Dalam konteks tersebut, sinergi antara aparat keamanan negara dan elemen masyarakat sipil menjadi kebutuhan strategis. Kolaborasi antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam upaya pencegahan serta penanggulangan kejahatan jalanan dinilai dapat menjadi langkah progresif untuk memperkuat rasa aman masyarakat, selama tetap berlandaskan pada prinsip hukum, profesionalisme, serta kewenangan institusional yang berlaku.

Belakangan, wacana pelibatan TNI dalam membantu kepolisian mengatasi maraknya aksi kriminal jalanan, sebagaimana dilakukan melalui patroli gabungan di sejumlah daerah, menjadi perhatian publik. Di tengah dinamika tersebut, organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat memiliki posisi penting sebagai mitra strategis dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat sekaligus sebagai instrumen kontrol sosial yang memastikan setiap kebijakan keamanan berjalan secara akuntabel dan proporsional.

Menanggapi kondisi tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) Kota Tasikmalaya menyatakan dukungannya terhadap penguatan sinergitas TNI dan Polri dalam upaya menekan angka kejahatan jalanan yang semakin meresahkan masyarakat.

Ketua DPC LSM JSI Kota Tasikmalaya, Deden Lee, dalam keterangannya di Sekretariat DPC JSI Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa meningkatnya aksi begal harus dipandang sebagai persoalan serius yang memerlukan respons lintas sektor.

“Kami memandang bahwa maraknya aksi begal dan kejahatan jalanan yang terjadi belakangan ini telah menimbulkan keresahan yang nyata di tengah masyarakat. Situasi ini tidak boleh dianggap sebagai peristiwa kriminal biasa, melainkan sebagai tantangan keamanan publik yang membutuhkan langkah penanganan yang lebih terintegrasi,” ujarnya, Minggu (31/04/2026).

Menurutnya, keterlibatan TNI dalam membantu upaya pemberantasan kejahatan jalanan merupakan bentuk sinergi institusional yang patut diapresiasi, sepanjang pelaksanaannya tetap berada dalam koridor konstitusi, hukum, dan mekanisme yang berlaku.

“Kami mendukung kolaborasi yang kuat antara TNI dan Polri dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif. Kehadiran aparat negara yang bersinergi di lapangan diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, meningkatkan efektivitas pencegahan, serta memperkuat rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” lanjutnya.

Deden juga menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan kejahatan jalanan tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat melalui penguatan kepedulian sosial, pengawasan lingkungan, dan pembangunan budaya hukum yang sehat merupakan faktor penting dalam menciptakan keamanan yang berkelanjutan.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat solidaritas sosial, serta mendukung setiap langkah aparat dalam mewujudkan Kota Tasikmalaya yang aman, tertib, dan damai,” pungkasnya.

DPC LSM JSI Kota Tasikmalaya menilai bahwa penguatan sinergi antar-institusi negara dan masyarakat sipil merupakan pendekatan yang relevan dalam menghadapi dinamika kejahatan jalanan yang semakin kompleks. Dengan kolaborasi yang terukur, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik, diharapkan upaya menjaga stabilitas keamanan dapat berjalan lebih efektif sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum.***

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *