MIRIS! di SPBU Jalan Sewaka Kota Tasikmalaya, Bendera Merah Putih Tampak Jelas Kusam dan Sobek Masih Berkibar

Berita Daerah39 Dilihat

TASIKMALAYA KOTA, TentaraPolisi id – Pemandangan memprihatinkan sekaligus miris terlihat di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Sewaka, Kota Tasikmalaya. Lambang negara yang seharusnya dihormati dan dijaga dengan baik, yakni Bendera Merah Putih, justru dibiarkan berkibar dalam kondisi yang sangat tidak layak.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Senin, 18 Mei 2026, bendera yang berkibar di tiang tinggi area SPBU tersebut tampak sangat kusam, kotor, bahkan robek di beberapa bagian ujungnya. Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak yang melintas dan melihatnya.

Sorotan Tajam Jurnalis di Lapangan
Usep Anwar, seorang wartawan dari Media Tentara Polisi, yang turun langsung ke lokasi menyampaikan rasa kekecewaannya yang mendalam. Menurutnya, pembiaran terhadap simbol negara seperti ini merupakan bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi, terlebih dilakukan oleh tempat usaha berskala besar seperti SPBU yang dikunjungi ratusan orang setiap harinya.

“Sangat miris dan disayangkan. SPBU ini merupakan fasilitas publik tempat lalu lalang masyarakat umum, bahkan menjadi salah satu urat nadi ekonomi. Namun, mengurus satu bendera saja seolah tidak mampu atau sengaja abai. Merah Putih adalah kehormatan bangsa, bukan sekadar kain pajangan,” tegas Usep Anwar dengan nada kecewa saat diwawancarai di lokasi, Senin (18/05/2026).

Usep menambahkan bahwa kondisi bendera yang sudah robek-robek dan kusam di bagian putihnya menunjukkan bahwa bendera tersebut sudah lama berkibar tanpa adanya perawatan maupun kesadaran untuk menggantinya dengan yang baru.

Penjelasan Hukum: Ancaman Sanksi Pidana bagi Pelanggar.
Lebih lanjut, Usep Anwar mengingatkan pihak manajemen SPBU dan masyarakat luas bahwa mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, robek, atau kusam bukan hanya masalah etika atau estetika semata, melainkan tindakan yang melanggar hukum positif di Indonesia.

Negara telah mengatur secara ketat mengenai perlindungan lambang negara melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009, dengan tegas disebutkan:

“Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Tidak main-main, undang-undang ini juga memuat sanksi pidana yang cukup berat bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar aturan tersebut. Berdasarkan Pasal 67 huruf b, pelanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dapat dijatuhi hukuman:

Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, atau denda materiil paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Masyarakat Mendesak Tindakan Tegas
Beberapa warga dan pengendara yang sedang mengantre di SPBU tersebut juga menyuarakan hal senada. Mereka berharap pihak manajemen segera menurunkan bendera tersebut dan menggantinya dengan yang baru dan layak.

“Setiap hari beli bensin di sini baru sadar kalau benderanya sudah robek begitu. Sebagai warga negara, rasanya perih melihat bendera kita dibiarkan rusak di tempat usaha seperti ini. Tolong pihak SPBU segera diganti, jangan tunggu ditegur aparat dulu,” ujar salah seorang pengendara motor yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola atau manajemen SPBU Jalan Sewaka Kota Tasikmalaya terkait kelalaian pengibaran bendera rusak tersebut.

Usep Anwar bersama rekan media mendesak pihak berwenang, baik aparat kepolisian maupun Satpol PP Kota Tasikmalaya, untuk segera memberikan teguran keras dan tindakan tegas kepada pengelola SPBU agar memberikan efek jera dan menumbuhkan kembali rasa nasionalisme.

(Team)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *