Miris! Proyek Pembangunan Yomart di Kota Tasikmalaya Abaikan K3, Pekerja PT Tree End Bertaruh Nyawa Tanpa APD

Berita Daerah40 Dilihat

KOTA TASIKMALAYA, TentaraPolisi.id – Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nampaknya masih menjadi hal yang dipandang sebelah mata oleh pelaksana proyek konstruksi di wilayah Kota Tasikmalaya. Sebuah proyek pembangunan gerai ritel modern, Yomart di Cihideung Kota Tasikmalaya, yang dikerjakan oleh PT Tree End, terpantau mengabaikan standar keamanan bagi para pekerjanya.( Kamis 14/05/2026)

Hasil ivestigasi awak media, di lokasi proyek menunjukkan pemandangan yang cukup mengkhawatirkan. Para pekerja bangunan terlihat sibuk beraktivitas memanjat struktur perancah (steger) bambu yang menjulang tinggi tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar konstruksi.

Bertaruh Nyawa di Ketinggian

di lokasi, terlihat para tukang sedang memasang batu bata di ketinggian yang cukup signifikan hanya dengan mengandalkan pijakan bambu. Mirisnya, tidak ada satupun pekerja yang menggunakan helm pelindung (safety helmet), rompi reflektor, maupun tali pengaman (body harness).

Padahal, risiko jatuh dari ketinggian merupakan salah satu penyebab kecelakaan kerja paling fatal di sektor konstruksi. Terlebih lagi, aktivitas pengelasan struktur baja di lokasi tersebut juga nampak dilakukan tanpa menggunakan masker las pelindung mata dan sarung tangan standar, yang sangat berbahaya bagi kesehatan jangka panjang pekerja.

Pelaksana Logistik: “Ini Sudah Biasa Tidak Pakai APD”
Berusaha mengklarifikasi temuan tersebut, tim media menemui Riki, selaku pelaksana logistik dari PT Tree End. Alih-alih memberikan penjelasan mengenai langkah perbaikan keselamatan, pernyataannya justru memicu kontroversi.

Dalam keterangannya, Riki seolah memaklumi kondisi tersebut sebagai hal yang lumrah di lapangan.

“Ini mah sudah biasa (tidak pakai APD). Pekerja biasanya merasa ribet atau tidak terbiasa, jadi ya begini saja pengerjaannya,” ujar Riki dengan santai saat ditemui di lokasi pengerjaan berbeda.

Sikap permisif dari pihak manajemen proyek ini jelas menjadi catatan merah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap perusahaan atau kontraktor wajib menyediakan APD bagi pekerjanya dan memastikan protokol keselamatan dijalankan tanpa pengecualian.

Desakan Sidak dari Dinas Terkait
Ketidakpatuhan PT Tree End dalam proyek Yomart ini mengundang reaksi keras dari publik. Pengabaian keselamatan kerja tidak boleh dianggap sebagai “kebiasaan”, karena nyawa manusia tidak bisa ditukar dengan efisiensi biaya maupun kecepatan pengerjaan bangunan.

Masyarakat dan aktivis ketenagakerjaan kini mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya serta pihak terkait untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi proyek. Jika ditemukan pelanggaran berat, pihak pelaksana proyek layak diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen pusat PT Tree End belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait pernyataan pelaksana logistik mereka di lapangan.

(Tim)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *