Penerima Bantuan Revitalisasi PAUD Angkatan 83 Diminta Tuntaskan Pekerjaan Sebelum 31 Desember 2026

Nasional1 Dilihat

JAKARTA, tentarapolisi.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan seluruh satuan pendidikan penerima bantuan revitalisasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) wajib menyelesaikan seluruh pekerjaan fisik sekaligus laporan pertanggungjawaban paling lambat 31 Desember 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikdasmen, Kurniawan, saat memberikan arahan pada pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Revitalisasi PAUD Angkatan 83 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Kurniawan meminta kepala satuan pendidikan dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) bekerja cepat, cermat, transparan, serta berpedoman pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

“Seluruh pengerjaan fisik beserta pelaporannya harus selesai sebelum pergantian tahun, tepatnya 31 Desember 2026, sesuai dengan petunjuk teknis yang ada,” tegas Kurniawan.

Anggaran Rp1,4 Triliun untuk 3.865 Satuan PAUD

Pada 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp1,4 triliun untuk program revitalisasi terhadap 3.865 satuan PAUD di berbagai wilayah Indonesia.

Program tersebut diarahkan untuk mempercepat pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi anak usia dini.

Selain anggaran reguler, sasaran program juga diperluas melalui skema Anggaran Belanja Tambahan (ABT) yang mencakup 16.075 satuan PAUD tambahan.

Bimtek Angkatan 83 yang berlangsung selama tiga hari, hingga Rabu (30/9/2026), diikuti 340 kepala satuan PAUD dari 60 kabupaten/kota di enam provinsi, serta lima calon penerima bantuan Unit Sekolah Baru (USB) PAUD.

Sebanyak 340 calon penerima bantuan revitalisasi tersebut berasal dari Bali sebanyak 16 satuan, Banten 47 satuan, DKI Jakarta 13 satuan, Jawa Barat 154 satuan, Nusa Tenggara Barat 35 satuan, dan Nusa Tenggara Timur 76 satuan.

Sementara itu, lima calon penerima bantuan USB PAUD berasal dari Kota Medan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kabupaten Tana Tidung, dan Kota Jakarta Timur.

Diminta Amanah dan Tidak Melanggar Hukum

Penanggung Jawab Fasilitasi Prasarana Direktorat PAUD, RM Suryo Donny Putranto, mengatakan kegiatan Bimtek bertujuan memberikan pembekalan sekaligus pendampingan kepada kepala sekolah dan P2SP dalam mengelola bantuan revitalisasi.

Materi yang diberikan meliputi penyusunan dokumen perencanaan, Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, hingga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Sementara Kurniawan mengingatkan para penerima bantuan agar benar-benar memahami tata kelola program dan penggunaan anggaran. Pengelolaan bantuan harus dilakukan secara amanah, transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum.

Para peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi SIPLah dan SILAB, pengelolaan pajak, pengawasan program serta dokumentasi pelaksanaan pembangunan.

Data Dapodik Harus Jujur

Kurniawan juga menekankan pentingnya kejujuran dalam pengisian Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Menurutnya, data yang disampaikan satuan pendidikan menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebutuhan dan pemberian bantuan.

Ia meminta sekolah tidak melakukan manipulasi data untuk mendapatkan bantuan.

“Jika bangunan rusak, sampaikan rusak. Jika butuh ruangan baru, sampaikan apa adanya. Jangan ada data yang dimanipulasi,” tegasnya.

Selain itu, satuan pendidikan penerima bantuan diminta aktif mempublikasikan perkembangan pembangunan serta memperbarui data Dapodik sesuai kondisi sebenarnya.

Mengacu Inpres Nomor 7 Tahun 2025

Program revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025.

Instruksi tersebut mencakup percepatan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan Sekolah Unggul Garuda, serta perluasan digitalisasi pembelajaran di seluruh Indonesia.

Kemendikdasmen berharap program revitalisasi tidak hanya menghasilkan bangunan sekolah yang lebih layak, tetapi juga menciptakan lingkungan belajar PAUD yang aman, sehat, nyaman, dan ramah anak.

Pemerintah menilai pendidikan anak usia dini merupakan fondasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, peningkatan kualitas sarana dan prasarana PAUD diharapkan mampu mendukung perkembangan kognitif, karakter, serta kemampuan sosial dan emosional anak sejak usia dini.

Dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, seluruh penerima bantuan revitalisasi PAUD Angkatan 83 kini dituntut memastikan pekerjaan berjalan sesuai perencanaan, anggaran digunakan secara bertanggung jawab, serta seluruh administrasi dan laporan diselesaikan tepat waktu sebelum 31 Desember 2026.

-TIM-

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *